DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menangkap tersangka Made Teguh (27), sipir LP Kerobokan di Ruang Portir I Lapas dengan barang bukti 590 butir ekstasi (bukan 690 butir), Tim Berantas BNNP Bali langsung mengembangkannya. Saat itu juga ditangkap napi kasus narkoba, Surya Adi Putra (36).

Ternyata tersangka Surya mengaku memesan ratusan ineks tersebut dari napi di LP Madiun, Jawa Timur. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Nyoman Sebudi, Senin (22/4) menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi di depan LP, pada Sabtu (20/4) pukul 06.20 Wita.

Saat petugas melakukan pengintaian, AKBP Sebudi didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri, melintas sipir asal Buleleng ini. Saat hendak disergap, Teguh yang sudah 14 tahun menyandang status ASN ini, langsung masuk ke Ruang Portir I Lapas.

Baca juga:  Bawa Narkoba dari Malaysia, Wanita Asal Banyuwangi Diadili

Petugas ikut masuk dan menangkap pelaku. “Saat itu tersangka membawa masuk tas kain berisi 20 sachet kopi bubuk dan di dalamnya berisi ekstasi. Saat dilakukan pemeriksaan, diamankan 590 butir ekstasi. Tiap sachet berisi tiga puluh butir ineks. Selain itu disita HP milik tersangka Teguh,” ujarnya.

Teguh mengambil kiriman barang tersebut dijanjikan upah Rp 3 juta oleh Surya, tapi baru ditransfer uang muka Rp 500 ribu. Selanjutnya petugas mengembangkan kasus ini dan diinterogasi pelaku mengaku sebagai kurir salah satu napi yaitu Surya Adi.

Petugas berkoordinasi dengan KPLP Lapas untuk menjemput Surya di Blok Lovina. Hasil penggeledahan di selnya, petugas menemukan dua HP, satu buku tabungan BNI, tiga buku tabungan BCA dan satu buku tabungan BRI.

Baca juga:  Kedapatan Simpan Puluhan Paket Sabu, Pengedar Dibekuk BNNK Buleleng

Saat diinterogasi, Surya mengakui kalau barang terlarang tersebut miliknya. “Tersangka merupakan sindikat narkoba lintas LP yaitu LP Kerobokan dan LP Madiun, Jawa Tengah. Tersangka Surya memesan ratusan butir ineks tersebut dari napi di Madiun. Setelah barang tiba di Bali, Surya menyuruh Teguh mengambilnya di depan LP,” kata Brigjen Suastawa.

Apakah ekstasi itu akan diedarkan di dalam LP? “Diduga seperti itu karena barangnya akan dibawa masuk ke dalam (lapas). Selain dia konsumsi sendiri, juga diedarkan. Kami masih dalami kasus ini,” kata Suastawa.

Baca juga:  Serahkan LKPD Tahun 2020, Bupati Tamba Siap Tindaklanjuti Catatan BPK

Selain itu, BNNP juga mengungkap kasus ganja jaringan Medan-Bali. Pelakunya, Paskalis Penkari (18) bekerja sebagai instruktur surfing.

Dia ditangkap pada Kamis (18/4) pukul 11.40 Wita di salah satu kantor jasa pengiriman paket di Kuta. Saat pelaku mengambil paket tersebut, petugas langsung dibekuk.

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket ganja seberat 770 gram dan HP. Paskalis hanya sebagai kurir dan diduga pengendalinya diduga napi LP Kerobokan.

Sebelumnya, Tim Berantas BNNP Bali mengungkap jaringan narkoba melibatkan oknum sipir, Made Teguh. Tersangka Teguh ditangkap di areal LP Kerobokan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Sabtu (20/4). Barang bukti yang diamankan 590 butir ekstasi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *