DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas kasus dugaan pencabulan, yakni menyetubuhi anak di bawah umur, pria berinisial Fat (31), Senin (22/4) dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan.
Sidang di PN Denpasar berlangsung secara tertutup.
Di luar persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, membenarkan perihal tuntutan tersebut.
Terdakwa disebut terbukti menyetubuhi korban berinisial EA yang usianya masih 13 tahun.
Sebagaimana disampaikan tim kuasa hukumnya, JPU GA Surya Yunuta PW dalam sidang tertutup yang dipimpin Hakim Engeliky Handajani Day, bersama hakim anggota Esthar Oktavi dan Novita Riama, menyebut perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan mengakibatkan saksi korban mengalami traumatis psikologi.
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan saling memaafkan di depan persidangan. (Miasa/balipost)