PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni, Senin (22/4) menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 bulan pada lima orang yang melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23).

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (saksi korban). Tak pelak, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sopir Travel Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Pembuat Suket Palsu 1 Tahun 10 Bulan

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum ‎(JPU) Putu Gede Juliarsana dari Kejari Badung. Atas putusan majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU.

Diungkap, kelima terdakwa mengeroyok korban karena sakit hati. Terdakwa merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerjanya. “Mendengar cerita terdakwa Dobrak, empat terdakwa lain ikut sakit hati,” beber JPU.

Baca juga:  Kejari Denpasar Terima Rp 1 Miliar dari Terpidana Narkoba

Terdakwa ‎Dobrak kemudian mengajak empat terdakwa lain ke tempat tinggal Ferry di Mes Royal Sport Horse Bali di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Menwgi, Badung. Pengeroyokan dilakukan pada pagi buta 7 Desember 2018 pukul 03.30 Wita. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *