DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni, Senin (22/4) menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 bulan pada lima orang yang melakukan pengeroyokan. Mereka adalah Dobrak TL Marah alias Simon (35), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28), Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23), Carlesha Harumbaha alias Carlesha (22), Rinto Kebahay alias Rinto (23).
Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ferry Firmansyah (saksi korban). Tak pelak, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Gede Juliarsana dari Kejari Badung. Atas putusan majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU.
Diungkap, kelima terdakwa mengeroyok korban karena sakit hati. Terdakwa merasa difitnah korban sehingga dipecat dari tempat kerjanya. “Mendengar cerita terdakwa Dobrak, empat terdakwa lain ikut sakit hati,” beber JPU.
Terdakwa Dobrak kemudian mengajak empat terdakwa lain ke tempat tinggal Ferry di Mes Royal Sport Horse Bali di Banjar Pengebengan, Desa Pererenan, Kecamatan Menwgi, Badung. Pengeroyokan dilakukan pada pagi buta 7 Desember 2018 pukul 03.30 Wita. (Miasa/balipost)