GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi mengamankan seorang pria, berinisial Gede AH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) uang keamanan dan kebersihan kepada sejumlah pemilih toko di kawasan Kecamatan Sukawati. Dalam aksinya pria 29 tahun ini mengatasnamakan petugas Desa Celuk, Kecamatan Sukawati.
Sejumlah korban pun sempat dipalak uang ratusan ribu rupiah. Namun pada korban tidak ingin memperpanjang kasus tersebut, sehingga berakhir damai, Senin (22/4).
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Winangun, seizin Kapolsek, AKP Suryadi, mengaku polisi sudah mempertemukan kedua pihak, antara pelaku dengan para korban. Atas kemauan kedua belah pihak kasus ini tidak berlanjut. “Mereka tidak mau melanjutkan ke proses hukum, kemudian dilakukan mediasi,” ujarnya.
Dalam mediasi, diperoleh lima poin. Pertama, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kedua, pelaku memohon maaf kepada kedua korban dan bersedia mengembalikan uang korban.
Ketiga, para korban sudah memaafkan perbuatan pelaku, dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Keempat, orangtua pelaku bersedia mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan kelima, apabila dikemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya akan bersedia diproses hukum.
Sementara itu, menurut informasi, Gede AH awalnya terekam kamera CCTV memalak toko di wilayah Kecamatan Sukawati. Ada dua toko yang ditodong dan sempat membayar, yakni toko makanan cepat saji dan toko di Celuk.
Kedua toko masing-masing menyerahkan uang Rp 800 ribu kepada pelaku yang mengaku petugas Desa Celuk yang bertugas menagih uang keamanan dan kebersihan di wilayah itu. Akhirnya, polisi menelusuri pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. (Manik Astajaya/balipost)