SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Reskrim Polsek Kota Singaraja hampir menuntaskan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan mahasiswi salah satu universitas negeri di Buleleng. Dari keterangan lima saksi, penyidik memastikan kasus ini dilakukan oleh tersangka tunggal yakni KIJ alias Kodok (20) yang tidak lain pacar korban ASM (20) asal Tabanan.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK saat pers rilis di Mapolres Buleleng Selasa (23/4), sejauh ini penyidik telah memeriksa lebih dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Dari keterangan saksi termasuk tersangka KIJ menyebut kalau kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka tunggal.
Demikian juga terkait motif, tersangka KIJ mengaku nekat membunuh pacarnya sendiri karena cemburu. “Penyidikan mendekati rampung dan dari keterangan saksi tersangka sendiri membunuh korban karena cemburu,” katanya.
Terkait penyebab korban tewas di kamar kos, Kasubag Sumarjaya mengatakan korban menghembuskan nafas terakhir karena mengalami gagal nafas. Ini sesuai dengan hasil autopsi jenazah korban di Rumah Sakit Sangglah Denpasar yang menyebut penyebab kematian korban karena gagal nafas.
Ini dikuatkan dengan pengakuan KIJ di mana saat kejadian kepala korban dibekap menggunakan bantal. Karena bekapan dalam waktu lama, korban akirnya lemas dan mengalami gagal nafas dan tewas di tangan pacarnya sendiri.
Sementara, luka lebam pada muka, penyidik memastikan hal itu tidak menjadi penyebab korban tewas. “Sesuai hasil outopsi yang kami terima korban mengalami gagal nafas saat dibekap dengan bantal. Kalau luka lebam itu karena pukulan saat korban dan tersangka bertengkar,” jelasnya.
Setelah keterangan saksi dan barang bukti (BB) lengkap, penyidik tinggal melakukan reka ulang (rekonstruksi). Kalau tidak ada kesibukan karena pengamanan pemilu serentak, penyidik memastikan sudah menggelar reka ulang. Akan tetapi, karena kesibukan itu, seingga reka ulang baru digelar akhir April 2019 ini.
Sesuai petunjuk pimpinan, reka ulang sendiri akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana tujuannya untuk mencocokan antara keterangan dalam BAP dengan kesaksian di lokasi kejadian. Dokumen reka ulang kemudian melengkapi BAP dan dilakukan penyerahan BAP, tersangka dan BB untuk menjalani persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiwi salah satu universitas negeri di Buleleng, ditemukan tewas membusuk di kamar kos pada 11 April 2019. Setelah diselidiki, terungkap bahwa mahasiswi tersebut tewas karena dibunuh tersangka KIJ alias Kodok (20).
Tersangka menghabisi nyawa pacarnya sendiri karena cemburu. Sebelum kejadian, korban dan tersangka bertengkar di dalam kamar kos. (Mudiarta/balipost)