Jembatan Kedui-Metra proses pengerjaannya tidak selesai setelah kontraktor diberi perpanjangan 90 hari. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUTRPerkim) Kabupaten Bangli akan segera “blacklist” dua kontraktor. Dua kontraktor itu adalah PT Tunas Teknik Sejati dan PT Mukti Global Kostrindo.

Keduanya gagal menuntaskan proyek pembangunan Jembatan Metra-Kedui dan Jembatan Belancan-Bukih. “Kita akan blacklist. Sekarang masih kita tunggu suratnya, nanti kita ajukan ke dia,” kata Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUTRPerkim Kabupaten Bangli Ida Bagus Suandi seizin Kadis I Wayan Lawe, Selasa (23/4).

Dikatakan, pascagagal menuntaskan pengerjaan proyek pembangunan jembatan di masa perpanjangan 90 hari yang diberikan, pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak dengan dua rekanan tersebut. Dia menyebutkan untuk proyek Jembatan Metra-Kedui, hingga berakhirnya masa perpanjangan 26 Maret, pihak rekanan hanya mampu mengerjakan hingga 56,45 persen. Sementara proyek Jembatan Belancan-Bukih persentase pengerjaan yang diselesaikan rekanan baru 85,783 persen.

Baca juga:  Tidak Sesuai Bestek, PU-PR Bongkar Proyek Bendung Tukadsumaga

Suandi mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi kendala pihak rekanan tak mampu menuntaskan dua proyek tersebut. Diantaranya karena medan yang sulit, cuaca, hingga persoalan kekurangan material di lapangan.

Pascaputus kontrak, Suandi belum bisa memastikan kapan proyek jembatan yang kini mangkrak itu akan bisa dilanjutkan. Terkait kelanjutan pembangunan dua jembatan itu, pihaknya mengaku akan mengusulkannya ke Bupati dan Sekda. “Kita akan lapor ke pimpinan dulu. Seperti apa arahan beliau nanti, apakah bisa dilanjutkan di perubahan mendahului atau bagaimana,” terangnya.

Baca juga:  Warga Tegallalang Keluhkan Proyek Saluran Air dan Trotoar

Sementara itu, terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli Marhaniyanto mengatakan pascagagal menuntaskan pekerjaannya, pihak rekanan pelaksana dua proyek jembatan itu tidak bisa lagi diberikan kesempatan mengerjakan proyek untuk yang kedua kalinya. Meskipun mereka bersedia untuk melanjutkan kembali dan bersedia membayar denda.

Dijelaskan sesuai Permenkeu, pihak rekanan hanya boleh diberikan perpanjangan sekali selama 90 hari setelah masa kontraknya berakhir. “Kita dari TP4D sudah pernah bahas itu. Apakah bisa diberikan perpanjangan waktu lagi. Ternyata dari sisi ketentuan, memang tidak ada dan tidak bisa untuk diberikan perpanjangan kembali. Dalam aturan Permenkeu, kalau tidak bisa selesai 90 hari ya harus putus kontrak,” jelasnya.

Baca juga:  Raih WTP 7 Kali Berturut-Turut, Pemkab Jembrana Terima Penghargaan dari Kementerian Keuangan

Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Banjar Metra, Desa Yangapi dan Banjar Kedui, Desa Tembuku di Kecamatan Tembuku yang pengerjaannya sempat molor, kini mangkrak. Hal itu cukup memprihatinkan mengingat proyek Pemkab Bangli pada 2018 itu menyedot anggaran yang cukup besar dengan nilai mencapai Rp 5 miliar lebih.

Selain Metra-Kedui, ada tiga jembatan lainnya yang juga dibangun Pemkab Bangli di 2018 yakni jembatan Batur-Gunung Kunyit dengan anggaran Rp 6,1 miliar, jembatan Gunung Bau-Binyan dengan anggaran Rp 6,5 miliar dan jembatan Belancan-Bukih dengan anggaran Rp 5,1 miliar lebih. Ketiga jembatan lainnya juga nasibnya tak jauh beda. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *