DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait banyaknya beredar salinan surat revisi perpres nomor 51 tahun 2014 terkait reklamasi Teluk Benoa, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngurah Oka Sutha Diana membenarkan bahwa surat tersebut memang sudah dibuka oleh Gubernur Bali ke publik. Hal ini disampaikan Gung Sutha panggilan akrab mantan Kepala Bagian Protokol ini pada siaran persnya, Rabu, (24/4).
Dijelaskan Gung Sutha bahwa Gubernur Koster tidak bermaksud menutup-nutupi isi surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo seperti tudingan sejumlah pihak. Gubernur hanya menaati aturan terkait keterbukaan informasi publik. “Ini menunjukkan bahwa Bapak Gubernur Bali memang Satya Semaya, taat dengan janjinya, dimana setelah tanggal 17 April 2019 surat ke presiden akan dibuka ke publik,” tegasnya.
Surat tersebut intinya memohon kepada presiden agar Kawasan Perairan Teluk Benoa di luar peruntukkan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim. Hal ini untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.
“Bapak Gubernur memohon kepada Presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan izin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukkan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali. Kami berharap kepada masyarakat Bali untuk tidak mempersoalkan kembali reklamasi teluk benoa, mari bersatu padu membangun Bali sesuai program pemprov Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,”” pungkasnya. (Adv/balipost)