MANGUPURA, BALIPOST.com – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, akan melakukan penyesuaian tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat mulai 1 Mei 2019. Penyesuaian dilakukan sebesar Rp 1.000.
Harga ini akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka serta Gedung Parkir Mobil Bertingkat atau Multi Level Car Parking (MLCP). Menurut Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rahmat Adil Indrawan, untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di area parkir mobil terbuka, yang awalnya sebesar Rp 4.000 per jam untuk satu jam pertama, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam.
Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula adalah Rp 5.000 untuk satu jam pertama, akan menjadi Rp 6.000 per jam. Sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan dan masih sama sebesar Rp 3000 per jam.
Dikatakannya, keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda 4 ini didasarkan pada upaya peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang 2017 sampai 2019. Selain itu juga atas pertimbangan biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan.
Selain lakukan penyesuaian tarif parkir untuk kendaraan roda 4, AP I selaku pengelola bandara juga memperkenalkan beberapa layanan baru yang ditujukan untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara. “Beberapa layanan baru yang turut diperkenalkan tersebut adalah penggantian semua perangkat pada entry gate, yaitu dengan pengaplikasian teknologi Manless-Touchless Entry Gate, Kamera CCTV ALPR (Automatic License Plate Recognition) sebanyak 6 unit di entry gate, dan Boomgate Magnetic sebanyak 24 unit,” katanya, Kamis (25/4).
Untuk meningkatkan keamanan kendaraan yang tengah parkir, manajemen bandar udara juga telah mengaplikasikan penggunaan kamera CCTV berbasis ALPR. Dengan perangkat ini, kamera CCTV yang dipasang di toll gate akan dapat mengenali plat nomor mobil yang masuk.
Selain itu, turut diperkenalkan pula penggunaan smart card sebagai kartu yang digunakan untuk menggantikan peranan karcis parkir. “Layanan ini akan terintegrasi dengan sistem zonasi area parkir yang telah ditetapkan. Pengguna smart card harus memarkirkan kendaraan sesuai dengan zona parkir yang telah ditetapkan sesuai dengan sistem keanggotaan parkir,” ucapnya.
Selain penentuan area parkir berdasar zona, PT Angkasa Pura I (Persero) juga merencanakan layanan parkir premium di beberapa area. Kawasan parkir terbuka di depan area pick-up zone Terminal Kedatangan Domestik dan area parkir di depan Terminal Keberangkatan Domestik, direncanakan akan dipergunakan sebagai area premium parking. (Yudi Karnaedi/balipost)