Warga mendatangi Bawaslu Buleleng menanyakan kejelasan penanganan dugaan money politic saat Pemilu. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Munculnya laporan dugaan praktek money politik dalam pemilu serentak di Buleleng, membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Bawaslu Bali melakukannya untuk mengetahui perkembangan dan penanganan kasus ini.

Komisioner Bawaslu Bali Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka berkunjung ke Kantor Bawaslu Buleleng. Kunjungan ini diterima Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.

Raka Sandi mengatakan, sesuai laporan yang masuk ke Bawaslu Bali, sebelum dan setelah pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak ada dua laporan dugaan kasus money politic. Satu laporan setelah ditindaklanjuti dengan pengumpulan syarat formal material, kasusnya dinyatakan tidak ditindaklanjuti.

Baca juga:  Hanya Koordinasi, Kasus Firli Bahuri Belum Perlu Supervisi

Ini karena, waktu kejadian dan peristiwa itu dilaporkan telah kedaluwarsa. “Kasusnya terjadi 29 Maret 2019 dan baru dilaporkan pada 16 April 2019 lalu, sehingga ini tidak memenuhi syarat formal dan material, sehingga tidak memnuhi unsur pelanggaran pidana pemilu,” katanya.

Sedangkan, satu kasus lain sekarang masih ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi yang diduga mengetahui terjadinya kasus ini. Untuk itu, ia telah menginstruksikan jajaran Bawaslu Buleleng mengintensifkan proses penanganan dugaan kasus ini.

Baca juga:  KPU Buleleng Tetapkan DCT Pileg 2019, Tiga Caleg Mengundurkan Diri

Nantinya, bukti dan keterangan pelapor, saksi, dan terlapor yang sampai sekarang belum berhasil diklarifikasi akan dikaji. Kalau memenuhi syarat formal dan material, Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pasti akan menindaklanjuti sesuai regulasi. “Setelah kami koordinasikan tadi, satu kasus dugaan money politic masih proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.

Selain itu, Raka Sandi juga menyebut, jajarannya masih melakukan kajian dan keterangan dari KPU Buleleng untuk mendapat penjelasan penyebab distribusi logistik terlambat. Nantinya, hasil kajian dan bukti-bukti yang terkumpul itu menjadi pertimbangan untuk memtuskan apakah keterlambatan distribusi logitik pemilu di Buleleng melanggar regulasi atau ada pelanggaran etik penelenggara pemilu itu sendiri. “Kalau nantinya dari kajian, bukti dari hasil pengawasan jajaran kami atau bukti lain mengarah pelanggaran, bisa saja itu berpotensi masuk ke ranah DKPP,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Bertambah, 3 WNA Masuk Pasien Pengawasan COVID-19 di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *