MANGUPURA, BALIPOST.com – Potensi dalam negeri terkait pembayaran royalti bidang musik dan lagu sebesar 300 miliar rupiah. Namun saat ini, penarikan royalti bidang musik dan lagu baru bisa ditarik sebesar 70 miliar rupiah.

Jumlah ini, menurut Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, memang masih sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Dikatakan, di Malaysia sudah mencapai sebesar Rp 350 miliar. Bahkan sekarang di Jepang jumlahnya juga cukup fantastis yaitu sudah hampir Rp 2 triliun.

Baca juga:  Kenaikan Tarif Retribusi Pasar Tradisional Ditunda

Untuk itu, tahun ini pihaknya menargetkan bisa menarik royalti hingga mencapai 150 miliar rupiah. Namun dikatakannya, untuk target besar yang ingin dicapai kata Freddy sebenarnya mencapai 1 triliun rupiah mencakup royalti dari luar negeri.

Karena, seperti diketahui, selama ini banyak yang mendownload lagu dari youtube. Dari sana seharusnya mereka berhak mendapat royalti, namun saat ini belum bisa ditarik karena administrasi manajemen di Indonesia belum bisa untuk itu. “Potensi royalty secara keseluruhan diperkirakan sebesar 1 triliun, baik yang di nasional maupun secara keseluruhan dari luar negeri,” kata Freddy saat ditemui di sela-sela sosialisasi penarikan royalty satu pintu bidang musik dan lagu, Jumat (26/4) di Kuta.

Baca juga:  Waspadai Potensi Tsunami Akibat Gempa Bumi Megathrust

Diungkapkannya, berdasarkan catatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga atribusi,
perolehan (penerimaan) royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan yang sangat siginifikan sejak 2016. Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak 22 miliar Rupiah. Selanjutnya pada 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai 36 miliar Rupiah.

Kemudian pada akhir 2018 pengumpulan royalti musik mencapai hingga mencapai 83 persen dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai 66 miliar Rupiah. “Adanya potensi itu adalah harusnya bisa digali oleh kita semua. Dan tujuan dari semua ini adalah kan untuk memberikan hak kepada para pencipta-pencipta lagu,” pungkasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Gendong Bayi dari Lapas, Istri Jro Jangol Dibui 12 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *