DENPASAR, BALIPOST.com – Perda tentang Desa Adat rupanya masih belum sepenuhnya mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Ada beberapa hal yang harus dijelaskan kembali untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa desa adat memang spesial.

Salah satunya menyangkut pendapatan desa adat yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten/kota. Mengingat, bantuan dari APBN dan APBD kabupaten/kota itu diatur wajib dalam Perda Desa Adat.

“Sumber pendapatan desa adat pasti dari provinsi. Tetapi ketika ada norma dari APBN dan APBD kabupaten/kota, itu konteksnya adalah dapat. Jadi, opsional dia,” ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana usai menyampaikan hasil fasilitasi Biro Hukum dan HAM ke Kemendagri terkait Perda Desa Adat kepada Pansus di DPRD Bali, Sabtu (27/4).

Baca juga:  Bali Alokasikan Rp8,9 Miliar Tekan Inflasi, Digunakan Untuk Ini

Kendati tidak bisa wajib, lanjut Sudarsana, peran serta dari pemerintah kabupaten/kota tetap diharapkan untuk turut membantu desa adat. Ketika pemerintah kabupaten/kota mau memberikan bantuan, sudah ada dasarnya yang diatur dalam perda. “Di dalam Perda Desa Adat sudah tertulis bahwa mereka dapat. Hal-hal itu harus kita klarifikasi,” jelasnya.

Menurut Sudarsana, Perda Desa Adat yang diinisiasi gubernur bersama DPRD Bali murni untuk menguatkan desa adat itu sendiri. Pasca membahas hasil fasilitasi bersama dewan, pihaknya akan kembali mendatangi Kemendagri untuk klarifikasi akhir.

Diharapkan setelah itu, Perda Desa Adat segera mendapatkan nomor register dan bisa diberlakukan.

Baca juga:  Pastikan Takaran Elpiji 3 Kg, Mendag Minta Kepala Daerah Awasi SPBE

Diwawancara terpisah, Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat, I Nyoman Parta mengatakan, memang ada beberapa materi Perda yang perlu dikonfirmasi. Namun secara substansi sejatinya tidak ada yang terlalu serius menghilangkan materi perda.

Termasuk soal sumber pendapatan desa adat dari APBN dan APBD kabupaten/kota. “Bukan dihapus, kemarin kan kita menyampaikan wajib. Kan memang tidak boleh pemerintah daerah mewajibkan pemerintah pusat, tidak pas jadi diganti, diperhalus menjadi dapat. Intinya kan boleh. Pusat dapat memberikan bantuan tapi tidak wajib,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.

Lantaran tidak wajib, Parta menyebut urusan tersebut mesti diperjuangkan agar desa adat mendapatkan dana dari APBN. Materi lainnya, menyangkut pembentukan Majelis Desa Adat yang dilarang oleh pemerintah pusat.

Baca juga:  BPBD Bali Anggarkan Perbaikan Seratusan Rumah Akibat Bencana Alam

Hal ini perlu dijelaskan kembali dalam klarifikasi akhir karena pemerintah pusat berpikiran bila Majelis Desa Adat dibentuk oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, Majelis Desa Adat dibentuk oleh desa adat di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Di sisi lain, pihaknya juga akan menjelaskan lagi terkait hak desa adat berskala lokal. Seperti mengelola perkebunan, pertanian, peternakan, dan kelistrikan. “Itu sudah ada prakteknya. Tapi oleh pusat diminta untuk dihapus karena dianggap barangkali tumpang tindih dengan urusan yang ada di desa dinas,” imbuh Politisi PDIP ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *