DENPASAR, BALIPOST.com – Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini.
Menurut Koprodi Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Udayana (Unud), Prof. Made Sudiana Mahendra, MAppSc., PhD, dimulai dari langkah-langkah kecil bisa mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan kesehatan.
Dia memberikan saran di tingkat rumah tangga, anggota keluarga, terutama anak, dididik agar menumbuhkan kesadaran mengurangi sampah, membuang sampah pada tempatnya, dan tidak membakar sampah secara terbuka (open burning). Selain itu juga memilah sampah, memisahkan antara organik dan non-organik. Serta menerapkan konsep 3 R (reduce, reuse, dan recycle).
Sementara di lingkungan kerja, wajib melakukan pengelolaan lingkungan untuk mereduksi volume limbah, melakukan penanganan limbah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama golongan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Perkantoran dan universitas atau sekolah harus memberi teladan pada masyarakat umum.
Tindakan pencegahan dapat pula dilakukan dengan mengganti alat-alat rumah tangga, atau bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, jika merokok, ada baiknya beralih ke produk tembakau alternatif yang umumnya tidak melalui pembakaran.
“Memang isu produk tembakau alternatif ini masih relatif baru. Dalam kajian dampak lingkungan terhadap komponen kesehatan masyarakat belum pernah kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu di berbagai negara maju seperti Inggris, Jerman dan Jepang penggunaan produk tembakau alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah daripada rokok sudah dilegalisasi oleh pemerintah dan diterima oleh konsumen. Peraturan yang diterapkan pun berbeda dan tidak seketat dengan rokok yang menghasilkan asap.
Pencegahan dapat pula dilakukan dengan kegiatan konservasi, penggunaan energi alternatif, penggunaan alat transportasi alternatif, dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Langkah pengendalian sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Ia juga mengatakan untuk mengatasi masalah pencemaran akibat pemrosesan akhir sampah di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan), salah satu alternatif terbaik adalah segera merealisasikan pembangunan Pembangkit Tenaga Sampah (PPLTSa) di TPA Suwung. Saat ini kajian dampak lingkungannya tertunda akibat dari proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, khususnya terkait dengan penyediaan lahan. “Perlu terobosan birokrasi dan jiwa besar untuk mengutamakan kepentingan publik dari pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Winatha/balipost)