DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah agensi tour, Samsara Holidays Pvt. Ltd. melayangkan keluhan pada Kedutaan Besar RI untuk Bangladesh dan Nepal. Dalam suratnya yang beredar luas di kalangan pelaku pariwisata Bali ini, Managing Director Samsara Holidays Pvt. Ltd., Ramesh Parajuli mengatakan bahwa pihaknya merupakan perusahaan yang mengatur perjalanan wisatawan dari Nepal ke Indonesia. Setidaknya 5.000 orang Nepal dikirim ke Indonesia untuk berwisata per tahunnya.
Ia mengutarakan pada 12 April 2019, pihaknya mengirimkan 20 orang dari Nepal lewat Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH170 tujuan ke Bali. Penerbangan tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 12.20 Wita.
Saat mengantre di konter imigrasi untuk pemeriksaan, seorang oknum petugas Imigrasi (dengan pakaian Imigrasi), mendatangi rombongan dan menanyakan paspor pada 10 orang tamu yang sedang mengantre itu. Pria ini kemudian mengumpulkan paspor 10 tamunya dan memanggil mereka ke ruangan.
Di sana, pria yang diduga petugas Imigrasi itu melakukan pemalakan dengan meminta 200 dolar AS per orang ke 10 tamu namun ditolak. Ketika tamu-tamu itu mulai berargumen dan bertanya kenapa harus membayar 200 dolar AS, pria itu mulai memukuli mereka. Dua diantara 10 tamu itu menderita luka-luka.
Setelah melihat semua kejadian ini, para tamu pun ketakutan dan mulai menawar untuk membayar 100 dolar AS per orang (total 1.000 dolar AS) dan disetujui oknum petugas Imigrasi. Para tamu pun diberikan izin keluar dari Bandara.
Karena menilai hal itu tindakan ilegal dan tidak seharusnya terjadi di Bandara, agensi tour meminta mitra lokal mereka untuk mengambil tindakan terhadap oknum imigrasi itu. Pihak mitra lokal kemudian mendatangi Kantor Polisi KP3 dan melaporkan peristiwa itu. Polisi dikatakannya sudah mengambil pernyataan dari 10 wisatawan Nepal itu. Namun belum ada tindakan lanjutan terkait laporan itu.
Menurut Ramesh dalam suratnya ke Dubes RI itu, kondisi ini sangat tidak bisa diterima. Ia mengatakan hal itu bertentangan dengan hukum internasional. Bahkan ia menyebut jika tidak mendapat respons positif dari kedutaan, kasus ini akan dilaporkan ke BBC dan CNN serta tamu yang mendapatkan perlakuan tidak semestinya itu akan memberikan pernyataan yang dinilai bisa membawa dampak bagi pariwisata Indonesia.
Ramesh bahkan melampirkan 10 nama wisatawan yang mendapatkan perlakuan melanggar hukum itu, yaitu Dikshya Adhikari, Gita Devi Dhakal, Kamal Raj Paudyal, Navaraj Dhungana, Phanindra Poudel, Ram Prasad Pandey, Shiva Atreya, Shiva Kumar Pangeni, Kamal Raj Bhandari, dan Yaman Bhusal.
Terkait keluhan ini, mantan Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata (Asita) Bali Al Purwa mengaku prihatin. Ia mengutarakan ini bisa mencoreng citra pariwisata Bali.
Ia memastikan yang meminta uang pada tamu Nepal itu adalah petugas imigrasi. “Karena pada waktu itu mereka ngantre di Imigrasi, siapa lagi yang ada di sana dan membawa mereka ke sebuah ruangan, siapa lagi?” tanyanya.
Ia berharap kasus ini segera dilakukan investigasi dan diberikan hukuman pada petugas imigrasi tersebut. “Ini masalah sudah kemana–mana, dari asosiasi sudah mengirim ini ke Jakarta, Dirjen, Deplu, ke BIN juga sudah investigasi. Semua sudah tahu kejadian ini,” ujarnya.
Managing Director Indo Jay Travel, perusahaan travel lokal yang bekerjasama dengan Samsara Holidays, Ketut, belum bisa dikonfirmasi karena sedang berada di Dubai. (Citta Maya/balipost)