MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pembangunan restoran berlantai lima di lokasi bekas Sari Club (SC), Jalan Legian, Kuta, belakangan memang ramai diberitakan media di Australia. Izin mendirikan bangunan (IMB) dari restoran itu dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proyek ini rencananya mulai dikerjakan pada 9 Mei.

Terkait pemberitaan soal ini, perwakilan pemilik lahan bekas Sari Club, Tania, angkat bicara. Menurutnya, pihak keluarga selama ini memang bukan tidak memberi respons terkait polemik ini.

Atas nama keluarga, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak Australia, khususnya Konsulat Australia yang sudah bertemu hampir 5 kali. Serta kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung, untuk membicarakan terkait hal ini.

Baca juga:  Sembilan Menteri Hadir di Bali, Gubernur Koster Beber Dampak Serius COVID-19 ke Perekonomian

Ia mengatakan selama 17 tahun pihaknya tidak mengetahui, bahwa dari Bali Peace Park Association ( BPPA) sudah melakukan penggalangan dana untuk membangun peace park atau taman perdamaian di sana melalui website www.balipeacepark.com.au. “Tanpa seizin dari pemilik lahan, pihak BPPA sudah mempublish tanah lokasi tersebut untuk menggalang dana. Di situ sejak belasan tahun sudah melakukan penggalangan dana,” bebernya.

Pihaknya selaku pemilik lahan mengatakan ingin meluruskan pemberitaan selama ini. Kata Tania, lahan bekas SC ini memang sudah 15 tahun terpuruk dan tidak dimanfaatkan untuk usaha apapun. “Terkait IMB yang keluar, itu memang menjadi keputusan Pemda Badung sesuai hukum dan protap yang ada,” katanya saat memberikan keterangan, Senin (29/4) di Kuta.

Baca juga:  Terjaring OTT, Oknum Kasi Diduga Sejak Lama Terima Suap

Sementara, Juru bicara Keluarga, Rini Sekartiani Jaya mengatakan, dengan isu yang tersebar di luar, pihaknya berharap bisa ada titik damai. Selama ini kata Rini, memang pihak keluarga tidak pernah memberi komentar atas suatu persetujuan terhadap tanah tersebut.

Pihaknya mengklarifikasi, sebagai pemilik tanah bekas SC yang dianggap sakral sampai saat ini, pihak keluarga belum pernah menandatangani persetujuan apapun bentuknya, untuk pemanfaatkan lahan tersebut. Namun ditegaskan bahwa bukan berarti pihak keluarga tidak peduli atau mengenang masa yang sangat menyedihkan tersebut karena semua juga berduka saat itu.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Klaster Keluarga, Polisi Pantau Penerapan Prokes

Pihaknya mengatakan, saat ini pihak keluarga masih membuka jalur perdamaian. Belum ada upaya hukum.

Negosiasi dengan pihak Australia juga sedang berjalan sampai saat ini. Dikatakan, sampai saat ini memang tidak ada intervensi dari pihak lain. “Rencananya pembangunan akan dimulai pada Rabu ini, namun dengan adanya situasi seperti sekarang, pembangunan masih menunggu situasi yang kondusif. Ini tidak murni seratus persen untuk bisnis, namun juga untuk mengenang tragedi di sana,” katanya menambahkan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *