MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung menangkap pengedar sabu-sabu (SS), I Nyoman Putu Wiriawan (29), Kamis (25/4). Wiriawan mengaku sebagai kurir napi LP Kerobokan yang biasa dipanggil Jimmy dan penyerahan barang di dalam lapas.

Barang buktinya 15 paket SS seberat 2,88 gram. Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, Senin (29/4) mengatakan, pelaku kesehariannya bekerja sebagai instruktur surfing dan jadi kurir sejak enam bulan lalu atas perintah Jimmy. Wiriawan ditangkap di Jalan Noja Saraswati, Denpasar.

Baca juga:  Gubernur Siapkan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali

Modusnya paket SS seberat 0,2 gram hingga 0,4 gram dimasukkan dalam pipet lalu isi semen. Tujuannya untuk mengelabui.

Kompol Sindar Sinaga, didampingi Kasatreserse Narkoba AKP I Komang Ngurah Sucahayadi mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku selama ini transaksi dengan Jimmy di dalam lapas. Barang terlarang itu diserahkan saat pelaku pura-pura besuk ke lapas.

Pelaku mengaku menerima upah Rp 50 ribu.

Selain Wiriawan, polisi juga meringkus sembilan tersangka lainnya selama April 2019. Mereka adalah Made Yudantara (18) dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,43 gram, Nyoman Karsana (46) dengan barang bukti 0,07 gram SS dan I Made Susanta (33) dengan barang bukti 0,04 gram SS.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Diganjar 11 Tahun Penjara

Selanjutnya I Putu Yoki Fredianta ( 26) dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,17 gram, Eko Budianto (23) dengan barang bukti 0,45 gram SS, Aloysius Gonsaga Tasi (37) dengan barang bukti SS 0,31 gram, I Gede Suastina (23) dengan barang bukti tiga paket SS seberat 0,52 gram, Rifky Agung Prasetyo ( 19 ) dengan barang bukti 16 paket SS seberat 4,45 gram dan lima butir ekstasi seberat 1,45 gram.

Baca juga:  Pesta Sabu, LC dan Pegawai Spa Divonis Segini

Petugas juga menangkap seorang perempuan berstatus janda, Vidiana Sulastri (39) dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 6,87 gram serta enam butir ekstasi. “Tersangka ini (Vidiana) mendapat barang dari mantan suaminya yang sekarang berada di Lapas Kerobokan karena kasus narkoba,” ungkap Kompol Sindar Sinaga. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *