Ilustrasi Pemilu. (BP/dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu di Kecamatan Bangli dan Kintamani rencananya bakal dilaksanakan, Selasa (30/4) hari ini. Hal itu menyusul telah rampungnya proses rekapitulasi perolehan suara tingkat desa, Minggu (28/4).

Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan ditemui di Kantor Camat Bangli, Senin (29/4) menjelaskan, saat ini proses rekapitulasi suara pemilu per desa di seluruh kecamatan sudah rampung. Bahkan, dua kecamatan yakni Tembuku dan Susut sudah melaksanakan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada Sabtu (27/4). “Untuk yang di Kecamatan Bangli dan Kintamani telah rampung rekap desanya,” kata Pujawan.

Baca juga:  Pj Perbekel Suana Keluhkan Kondisi Desa Gelap dan Kesulitan Air

Jelang pelaksanaan pleno di kecamatan Bangli dan Kintamani, Pujawan mengaku sudah memeritahkan petugas PPK agar mengecek kembali data-data yang ada sebelum diplenokan. Setelah nantinya seluruh kecamatan selesai melaksanakan pleno, tahap selanjutnya yang dilaksanakan yakni pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten. Rencananya berlangsung pada 5 Mei.

Selama proses rekapitulasi berlangsung, Pujawan mengaku menemui kendala yakni menyangkut adanya perbedaan selisih data antara surat suara yang digunakan dan perolehan suara. Perbedaan data itu ditemukan di beberapa TPS seperti Kayubihi dan Kawan.

Baca juga:  Pemilu Usai, Jokowi Ajak Bersatu Bangun Bangsa

Untuk menyelesaikan persoalan perbedaan data itu, petugas PPK terpaksa harus melakukan pengecekan dan penghitungan suara ulang bersama Panwascam. Meski ditemukan adanya perbedaan data pemilih, pihaknya menegaskan tidak ada perubahan terkait perolehan suara calon. “Perolehan suara tidak berubah. Sudah sesuai C1 hologram dan C1 plano yang dibuat oleh KPPS kita,” jelasnya.

Menurut Pujawan, penyebab adanya perbedaan data itu terjadi karena faktor human error. Petugas KPPS yang bekerja dari pagi hingga pagi hari kelelahan sehingga keliru dalam menginput data suara sah dan tidak sah. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Rektor Ditetapkan Tersangka, Unud Beber Dasar Hukum Dana SPI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *