JAKARTA, BALIPOST.com – Tarif pesawat terus merangkak naik, terlebih jelang Lebaran. Untuk itu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi agar tarif pesawat dapat dijangkau masyarakat dan tidak merasa terbebani.
Namun, ia memaklumi bila biasanya pada high season seperti Lebaran, ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa. “Pemerintah tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” sebutnya.
Lanjut Menhub terkait subclass harga tiket, Menhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. “Saya mengharapkan maskapai dapat menindaklanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.
Ditambahkan Menhub, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat. Jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian. “Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya. (Nikson/balipost)