DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut 1,5 tahun penjara, oknum anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan (42), selaku komisaris CV Buana Raya dan istrinya Thiarta Ningsing (35) selaku Dirut CV Buana Raya, Senin (29/4) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Pada intinya, terdakwa minta divonis bebas.
Informasi lainnya, Gita Gunawan ternyata tidak lagi mendekam di lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, status penahanan anggota dewan dari Golkar itu dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Sehingga usai sidang, ia meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Ya, dialihkan penahannya menjadi tahanan kota,” tandas Agus Sujoko, kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan dalam pledoinya yang disampaikan tim kuasa hukumnya bersama Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta, dari analisa yuridis, bahwa kliennya tidaklah bersalah. Pihak terdakwa justru menyatakan rekanan yang memenangkan tender itulah yang mesti bertanggung jawab, yakni CV
CV Sari Indah Karya.
Dikatakan, dana itu masuk ke rekening rekanan, yakni CV Sari Indah Karya. “Memang selanjutnya ditransfer ke
Thiarta Ningsing, karena dia sebagai pekerja,” sambung Pande.
Di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan Made Sukereni, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan dari fakta persidangan, tidak ada satu saksipun yang menyatakan bahwa ada peran terdakwa Gede Gita Gunawan dalam proyek tersebut. “Dia tidak ada menandatangani dokumen dalam bentuk apapun,” tandas Pande Sugiartha.
Disebutkan, Sesuai dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di mana pihak-pihak yang terkait adalah, satu organisasi pengadaan barang dan jasa, yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP, panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan.
Dan, menurut tim kuasa hukumnya bahwa Gede Gita Gunawan, bukanlah salah satu yang ikut serta dalam kualifikasi yang tercantum dalam Perpres tersebut.
“Karena tidak masuk, maka dia memohon pada mejelis hakim untuk membebaskan Gede Gita. Karena dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Baik dalam dakwaan primer, subsider maupun lebih subsider,” bebernya di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hal yang sama disampaikan terdakwa I Made Catur Adnyana (56), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melalui kuasa hukumnya Wayan Sumardika I Made Wonder dan Lee Fransisco, terdakwa minta dibebaskan. Alasannya, bahwa terdakwa sudah menjalankan tugasnya sesuai perintah atasan.
Selain itu dia tidak ada memperkaya diri sendiri, atau menikmati uang korupsi, dan sudah beritikad baik menyelesaikan proyek biogas di Nusa Penida.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014 mendapat tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa, salah satunya adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa telah berupaya mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 792.912.654 yang dititipkan di rekening RPL 154 Kejari Klungkung. (Miasa/balipost)