DENPASAR, BALIPOST.com – ForBALI dan Pasubayan Desa Adat/Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa kembali menggelar aksi menolak rencana reklamasi Teluk Benoa di seputaran Renon, Denpasar, Selasa (30/4). DPRD Bali masih menjadi salah satu tujuan aksi.
Namun, pintu gerbang gedung dewan ditutup sehingga massa tidak bisa masuk ke “rumah rakyat” tersebut. ForBALI lantas melakukan tindakan dengan menggembok dari luar gerbang yang ditutup itu.
“Ini merupakan tindakan simbolis sebagai bentuk protes kepada DPRD yang selalu menutup gedung, tidak menemui rakyatnya dan sampai sekarang tidak ada tindakan politik yang dilakukan,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana.
Dari pantauan Bali Post, penggembokan secara simbolis itu tidak sampai merusak gerbang ataupun dilakukan secara permanen. DPRD Bali secara kelembagaan diminta turut mengirim surat ke Presiden RI Joko Widodo seperti yang sudah dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam hal ini, meminta agar Teluk Benoa dikembalikan menjadi kawasan konservasi. Dalam aksinya, ForBALI dan Pasubayan juga menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mencabut ijin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang telah diterbitkan 28 November 2018 lalu kepada PT. TWBI.
Selain itu, menuntut Menteri Susi untuk meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Bali atas penerbitan izin tersebut. Kemudian, menuntut Gubernur Bali Wayan Koster agar mengawal isi surat yang dikirimnya ke Presiden RI Joko Widodo terkait permintaan revisi Perpres No.51 Tahun 2014.
Sekaligus agar gubernur meminta presiden segera memenuhi isi surat tersebut secepat mungkin. Setiap partai politik yang telah menyatakan menolak reklamasi Teluk Benoa tak luput didesak mengeluarkan sikap tertulis menolak mega proyek tersebut.
Terutama melalui DPP partai masing-masing, agar memperjuangkan penolakan reklamasi Teluk Benoa untuk bisa diwujudkan menjadi keputusan politik di level kekuasaan. Baik di DPR RI, DPRD Bali, maupun DPRD kabupaten/kota melalui mekanisme rapat paripurna khusus untuk membahas mengenai reklamasi Teluk Benoa.
Terakhir, ForBALI dan Pasubayan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan Perpres No.51 Tahun 2014 dan memberlakukan kembali Perpres No.45 Tahun 2011. Setidak-tidaknya mengembalikan status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. (Rindra Devita/balipost)