SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pengguna narkotika jenis Sabu-Sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Penyalahguna narkoba ini adalah I Komang Adnyana alias Koming (32).
Meskipun berhasil menangkap pemakai, namun polisi belum berhasil menangkap pemasoknya. Dari keterangan awal, pemasok yang masuk jaringan di Denpasar itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba AKP I Ketut Suparta, SH seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Selasa (30/4), mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah pihkanya menerima informasi yang menyebut ada transkasi narkoba di wilayah Kota Singaraja. Setelah diselidiki, ternyata benar yang bersangkutan akan mengambil kiriman paket Sabu-Sabu yang sudah dipesan dari pemasok di Denpasar.
Paket Sabu-Sabu seberat 0,73 gram brutto atau 0,69 netto itu sebelumnya ditempel di sbeuah tiang listrik di pinggir Jalan Pulau Batam, Kelurahan Penarukan, Singaraja. Saat mengambil barang bukti itu, polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Memesan lewat telepon dan begitu akan mengambil “barang” yang ditempel di tiang listrik, kita langsung tangkap yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut AKP Suparta, pemeriksaan awal tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari bandar yang disebut-sebut bernama Pak De tinggal di Denpasar. Atas keterangan itu, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan tambahan.
Bahkan, polisi sudah menetapkan DPO terhadap Pak De. “Pengakuan sementara digunakan sendiri dan untuk pemasok yang disebut tersangka masih kita kejar dan sudah masuk DPO,” katanya.
Sementara itu, di hadapan polisi terduga pelaku mengaku terpengaruh menggunakan narkoba karena temannya. Sekitar enam bulan lalu, pria pengangguran ini menggunakan narkoba.
Setiap satu minggu, Adnyana mengaku memakai narkoba sampai dua kali. Untuk memenuhi kebutuhan narkoba, dia membeli dari Pak De.
Tersangka Adnyana mengaku karena hobi bergadang untuk nonton TV, dia memakai narkoba. “Diajak teman dan ketika mau pake pesan barang dulu lewat WhatsApp barang sudah dapat. Kalau yang ini saya beli Rp 1,3 juta dan maunya akan digunakan sendiri,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar. (Mudiarta/balipost)