Menhub Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan kepada pers. (BP/son)

JAKARTA, BALIPOST.com – Per 1 Mei 2019, tarif baru ojek online mulai diberlakukan. Sebagai tahap awal pemberlakuan tarif ini diterapkan di 5 kota yang mewakili 3 zona.

“Peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (30/4).

Menhub Budi mengatakan penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu ke depan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. “Artinya kalau di lima kota itu, kita lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik dan tidak ada reaksi langsung kita berlakukan,” jelas Menhub.

Baca juga:  Proaktif Dorong Inklusi Keuangan, BRI Masuk dalam Fortune Indonesia Change The World

Menhub Budi mengatakan peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” lanjut Menhub.

Sebagi informasi, besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Baca juga:  Percepat Penurunan Stunting, Komunikasi Publik Dilakukan Secara Strategis

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

Baca juga:  Terekam CCTV Diduga Aniaya Satpam Gudang Marketplace, Oknum Tentara Jalani Proses Hukum

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20 persen.

Kemudian yang 80 persen adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *