DENPASAR, BALIPOST.com – Aliansi Gerakan Buruh Bali Bersatu menggelar aksi damai memperingati Hari Buruh Sedunia 2019 di depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan.

Diantaranya, stop PHK dan menolak sistem upah murah, meminta pemerintah mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menghapus sistem kerja kerja outsourcing, kontrak, magang dan buruh harian lepas (DW), serta melawan pemberangusan serikat buruh dalam perusahaan.

Koordinator aksi yang juga Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, kondisi ketenegakerjaan di Bali masih jauh dari keadilan. Terutama para pekerja pariwisata yang hanya dijadikan buruh “murahan” dengan masih diberlakukannya sistem kontrak, outsourcing maupun DW. Padahal, pekerja Bali adalah pelaku adat dan budaya yang selama ini menjadi kekuatan pariwisata.

Baca juga:  Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor

“Saat ini, banyak sekali kawan-kawan hanya dijadikan sebagai pekerja kontrak,” ujarnya.

Menurut Rai Budi, hal ini tidak lepas dari minimnya jumlah pengawas yang dimiliki Pemprov Bali. Jumlah Pengawas yang terbatas hanya 25 orang tidak mungkin mampu melakukan pengawasan secara optimal. “Itulah kemudian akhirnya menimbulkan banyak pelanggaran di tempat usaha dan perusahaan, khususnya di sektor pariwisata,” jelasnya.

Rai Budi menambahkan, upaya-upaya untuk memberangus berdirinya serikat pekerja juga masih banyak terjadi. Sejumlah perusahaan bahkan sampai mem-PHK para pekerja yang ingin mendirikan serikat pekerja. Salah satunya terjadi pada hotel di Seminyak, Badung.

Baca juga:  Menaker Sebut Regulasi Penyaluran BSU 2022 Sedang Disiapkan

Ada pula yang dikriminalisasi lantaran menuntut kesejahteraan, seperti kasus pada rumah sakit di Singaraja. “Kami akan terus melawan upaya-upaya pemberangusan Serikat Pekerja,” tegasnya.

Di sisi lain, Rai Budi juga menemukan banyak pekerja training atau magang yang dieksploitasi tenaganya menggantikan staf biasa. Terkait semua persoalan tersebut, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah khususnya Pemprov Bali agar segera membuat Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dengan harapan, tidak ada lagi celah bagi pengusaha-pengusaha atau investor nakal untuk melakukan ketidakadilan terhadap para pekerja di Bali. “Kita sangat berharap kedepannya Pemprov Bali melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat Bali, yang berpihak kepada pekerja Bali,” tandasnya.

Baca juga:  Dua Fraksi Apresiasi Rencana Kenaikan Upah Guru Honor  

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan segera menindaklanjuti tuntutan pendemo sesuai dengan kewenangan. Terkait regulasi, Pemprov Bali saat ini tengah menyusun rancangan Pergub tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

“Apabila rancangan mendekati final tentu kami akan mengundang Tripartite untuk membahas dan mengharmonisasi Ranpergub yang akan diterbitkan,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *