SINGARAJA, BALIPOST.com – Selain ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan mahasiswi, KIJ alias Kodok (20) ternyata positif menjadi pemakai narkoba. Ini terungkap dari hasil tes urine ternyata hasilnya positif.
Atas pemeriksaan itu, sekarang penyidik Reskrim Polsek Kota Singaraja masih berkoordinasi dengan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma mengataan hal itu usai memimpin reka ulang, Rabu (1/5).
Lebih jauh perwira asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng ini mengatakan, terungkapnya tersangka menggunakan narkoba setelah penyidik mendapatkan keterangan yang menyebut kalau tersangka memakai narkoba. Memastikan hal itu, penyidik kemudian melakukan tes urine.
Dari uji sampel urine menunjukkan positif mengandung narkoba. Hasil ini kemudian dikuatkan dengan pengakuan tersangka kalau pernah menggunakan narkoba.
Bahkan, tersangka mengaku memakai sejak lama. “Jadi benar kita dapatkan keterangan bahwa tersangka memakai narkoba di luar lokasi kejadian dan itu sudah lama. Bukti tersangka pemakai narkoba dikuatkan dengan hasil sampel urin yang positif mengandung narkoba,” katanya.
Menurut Kompol Wiranata Kusuma, meskipun ada keterlibatan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, namun dalam kejadian ini tersangka sendiri menjadi pelakunya. Itu dilakukan dengan sadar atau tidak dalam pengaruh pemakaian narkoba.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan kepada Satnarkoba Polres Buleleng untuk menindaklanjuti fakta pemeriksaan tersebut. “Tersangka mengaku melakukan dengan sadar dan tidak ada pengaruh narkoba yang pernah digunakannya. Untuk keterangan ini, kami serahkan ke rekan penyidik Satnarkoba Polres Buleleng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Wiranata Kusuma. (Mudiarta/balipost)