Saya membeli Rumah di Perumahan Pancanaka Bali Erfina Jalan Raya Giri Emas–Jagaraga yang alamat Kantor Pemasarannya di Jalan Raya Kloncing, dengan fasilitas Kredit di Bank Tabungan Negara (BTN) dari Juli 2015 saya sudah membayar cicilan sampai dengan Bulan November Tahun 2018 (3 tahun lebih). Rumah saya belum juga selesai 100 persen dan belum diserahterimakan kunci oleh pihak pengembang properti yang sekarang tidak ada kantor pemasarannya atau tutup.
Saya menghentikan pembayaran cicilan dan Pihak Bank BTN menelepon dan mencari saya untuk segera membayar cicilan kredit dan saya ceritakan kronologis tersebut di atas, dan pihak Bank BTN menelusuri permasalahan tersebut dan ternyata benar serta uang untuk bangunan tersebut sudah habis diambil oleh pihak pengembang.
Dari pihak bank saya disuruh menyelesaikan sendiri kelanjutan rumah tersebut agar segera bisa di tempati, dan dari pihak bank saya disuruh membuat surat pernyataan untuk bisa renstruktur kredit (diberikan keringanan tidak bayar) sampai bulan Mei 2019, yang mana cicilan selanjutnya akan meningkat angsuran perbulannya.
Pertanyaan saya, di mana pihak pengembang sekarang keberadaannya? Kantornya tutup. Kenapa sebelum mencairkan uang untuk bangunan 100 persen ke pengembang pihak bank tidak mengecek kebenarannya ke lokasi rumah atau pemiliknya.
Ternyata renstruktur kredit itu membuat riwayat kredit saya di bank lain menjadi cacat/masalah. Ini sebelumnya tidak pernah dijelaskan oleh Petugas Bank BTN.
Made Adi Rhayadi Putra
Singaraja-Bali
Halo, bisa dihubungi dimana pak? Kasus nya banyak ini