Kerajinan keramik karya perajin keramik dari Pejaten yang mengikuti pameran di Gedung Ketut Maria. (BP/dok)

Oleh Bambang Gede Kiswardi

Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang sangat penting dan strategis dalam mengantisipasi perekonomian ke depan, terutama dalam memperkuat struktur perekonomian nasional. Adanya ketidakpastian ekonomi global maupun masih besarnya pengaruh dari isu perang dagang Amerika Serikat dengan China, sehingga memengaruhi stabilitas ekonomi, sosial, dan politik yang imbasnya berdampak pada kegiatan-kegiatan usaha besar yang semakin terpuruk, sementara UMKM relatif masih dapat mempertahankan dan menjaga stabilitas serta memperkuat pondasi perekonomian nasional.

Sebagai gambaran pertumbuhan dan perkembangan UMKM di negara kita tahun 2018 sudah mencapai 59,2 juta orang, dan yang sudah go online 3,79 juta orang sedangkan pada tahun 2019 rencana proyeksi UMKM sudah go online 8 juta orang. (sumber data Kementerian Koperasi dan UMK RI), berdasarkan kondisi UMKM tersebut, maka pada era pascareformasi paradigma pembangunan ekonomi harus diubah dari ekonomi konglomerasi (ekonomi besar) menuju sistem ekonomi kerakyatan (SER) yang dalam hal ini sebagai pelakunya adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi.

Memasuki era pascareformasi guna membuka belenggu UMKM dan mengatasi berbagai masalah dalam bidang ekonomi yang terjadi selama ini, maka kedudukan dan posisi UMKM perlu ditingkatkan dan diberdayakan. Karena UMKM dapat menjadi kekuatan dari sistem ekonomi kerakyatan (SER) yang mengandalkan resource based dan berbasis pada daerah pedesaan. Oleh karena itu, upaya memberdayakan UMKM merupakan salah satu alternatif yang harus segera dilakukan.

Secara umum, UMKM memiliki kedudukan yang sangat strategis dan potensial dalam perekonomian nasional, kenyataannya masih banyak masalah yang menghadang dalam pengembangan UMKM. Dalam hal ini, di antaranya adalah kelemahan akses dan perluasan pangsa pasar, kelemahan akses dan pemupukan modal, kelemahan akses pada informasi dan teknologi, kelemahan dalam akses organisasi dan manajemen, serta kelemahan dalam pembentukan jaringan usaha dan kemitraan.

Semuanya ini bersumber dari kelemahan sumber daya manusia (SDM) yang berdampak pada rendahnya kualitas produk dan jasa sehingga kurang memiliki daya saing, baik dalam pasar lokal maupun nasional dan internasional. Kondisi UMKM tersebut tentu harus segera diperbaiki terlebih lagi dalam menghadapi pasar global.

Baca juga:  Manfaatkan Reservasi Online Jaga Prokes, Pencairan BPUM Berlaku Satu kali untuk 1 NIK

Untuk itu, UMKM harus mampu bersaing dalam era yang ditandai oleh semakin ketatnya persaingan. Kunci di dalam memenangkan persaingan adalah peningkatan produktivitas dan efisiensi. Untuk itu, setiap UMKM harus mempersiapkan diri dengan memproduksi atau menghasilkan suatu produk yang berstandarkan kualitas global juga  melakukan diferensiasi supaya memiliki daya saing tinggi.

Dengan kata lain, UMKM harus menghasilkan produk yang berbeda dengan yang lain agar mempunyai pangsa pasar dan bergerak dalam satu jenis produk tertentu dengan konsentrasi dalam satu cabang usaha, sehingga bisa mencari pasar yang mampu menangkap peluang usaha yang berbasis sumber daya setempat (recourses based) terutama yang dapat meraih peluang ekspor.

Strategi untuk membuka belenggu UMKM melalui pemanfaatan peluang dalam kondisi ekonomi yang melemah maupun dalam kondisi ketidakpastian ekonomi baik nasional maupun internasional diperlukan usaha-usaha yang berorientasi ekspor, usaha yang berbasis bahan baku domestik, usaha agroindustri dan usaha agrobisnis kecuali yang berbahan baku impor tinggi, usaha substitusi impor, dan usaha ekonomi kreatif. Sejalan dengan strategi tersebut, diharapkan UMKM mampu menjadi kekuatan perekonomian nasional dalam hal stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan ekonomi pada masa krisis ekonomi maupun ketidakpastian ekonomi.

Dengan membuka belenggu UMKM diharapkan permasalahan yang dihadapi bisa ditempatkan di dalam kerangka utuh bagi terwujudnya suatu pembaruan ekonomi yang mendasar, maka diperlukan suatu landasan pijak yang kokoh dan kerangka pemikiran komprehensif yang memayunginya. Dengan cara ini, diharapkan bisa ditemukan dan dikenali sumber-sumber permasalahan yang sebenarnya, sehingga cara-cara penyelesaiannya bisa lebih terstruktur.

Dari kerangka konseptual tersebut, akan menjadi jelas kiranya di mana posisi UMKM di dalam kancah pembangunan ekonomi. UMKM tidak lain adalah sekelompok aktor yang bersama-sama dengan usaha besar menggerakkan roda produksi barang dan jasa untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Bali, Pariwisata, dan Kebhinekaan

Pemberdayaan UMKM (ekonomi kerakyatan) pada dasarnya merupakan manifestasi dari tuntutan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang ingin kita capai, maka pemberdayaan UMKM dimaksudkan agar menjadi kekuatan dalam perekonomian nasional yang berlandaskan kepada nilai-nilai demokrasi yang universal. Dalam kaitan ini, arah pembangunan ekonomi adalah: 1) UMKM memiliki posisi dan peran yang seimbang dengan usaha nasional lainnya. 2) UMKM menjadi kekuatan dan saka guru perekonomian nasional dalam mekanisme pasar yang terkelola. 3) UMKM menjadi kekuatan utama dalam perdagangan dalam negeri serta menguasai agrobisnis dan agroindustri, industri manufaktur, dan jalur distribusi. 4) UMKM menjadi kekuatan dalam pengembangan ekonomi kreatif yang mampu membedah produk-produk ekspor di pasar global.

Secara umum, tujuan atau sasaran yang ingin dicapai membuka belenggu UMKM adalah terwujudnya UMKM yang tangguh dan mandiri yang memiliki daya saing tinggi dan berperan utama dalam produksi dan distribusi kebutuhan pokok, bahan baku, dan input-input produksi lainnya, serta dalam permodalan untuk menghadapi era perdagangan bebas. Ada pun kebijakan dasar dalam pembangunan UMKM adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia UMKM melalui peningkatan wawasan dan prakarsa dalam mengembangkan bisnis serta menetapkan peraturan perundang-undangan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dan dukungan perkuatan.

Iklim usaha yang kondusif ditandai dengan sistem persaingan yang sehat dengan memberikan kesempatan berusaha dan perlakuan yang sama bagi semua golongan pengusaha. Selain itu, diperlukan juga kebijakan ekonomi, khususnya moneter, fiskal, industri, perdagangan dan investasi yang dapat mendorong penumbuhan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM.

Langkah-langkah operasional yang ditempuh untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif mencakup aspek: Pertama, kebijaksanaan persaingan sehat dan pengurangan distorsi pasar. Kedua, kebijaksanaan ekonomi yang memberikan peluang UMKM yang mengurangi beban biaya yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Ketiga, kebijaksanaan penumbuhan kemitraan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, saling mempercayai dan saling menguntungkan. Selanjutnya, dukungan perkuatan meliputi aspek: 1) peningkatan kualitas sumber daya manusia UMKM, 2) peningkatan penguasaan teknologi, 3) peningkatan penguasaan informasi, 4) peningkatan penguasaan permodalan, 5) peningkatan penguasaan pasar dan pangsa pasar, 6) pengoptimalan organisasi dan manajemen, 7) pencadangan tempat usaha, 8) pencadangan bidang-bidang usaha.

Baca juga:  Menyoal Gelar Profesor Abal-abal

Di samping itu, upaya membuka belenggu UMKM pada era pascareformasi diperlukan program-program pemberdayaan yang ditempuh antara lain: a) restrukturisasi peraturan-peraturan yang menghambat perkembangan UMKM, b) peningkatan produksi pangan, c) distribusi sembako, d) pembiayaan alternatif bagi UMKM, e) mencegah konsentrasi aset ekonomi produktif di tangan beberapa gelintir orang dan memperluas aset produktif di tangan rakyat, f) meningkatkan partisipasi dan advokasi rakyat dalam proses pembangunan, g) ketersedian dana yang cukup untuk pengembangan operasional UMKM, h) mengembangkan basis ekonomi pedesaan, i) mempercepat proses pembangunan ekonomi dan basic need ke sektor modern yang mempunyai nilai tambah (added value).

Berdasarkan kajian langkah-langkah operasional tersebut, diharapkan UMKM mampu memiliki daya saing tinggi dalam menghadapi era perdagangan bebas, sehingga mampu menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif yang berbasiskan potensi lokal yang didukung dengan kearifan lokal. Dengan demikian, peran UMKM dalam memperkuat pondasi struktur perekonomian nasional sangat tepat, karena kinerja UMKM yang diwarnai dengan tingkat efisiensi, produktivitas, dan daya saing merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh dan mandiri, serta sekaligus mewujudkan ketahanan nasional yang kuat dan mantap.

Dengan terbukanya belenggu UMKM diyakini struktur perekonomian yang tadinya lemah dapat berubah menjadi lebih kokoh, tangguh, dan mandiri. Ini berarti UMKM telah mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing pasar di pasar internasional juga mampu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik yang merupakan salah satu program nawa cita yang telah dijabarkan ke dalam pembangunan nasional semesta berencana.

Penulis, pemerhati ekonomi kerakyatan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *