DENPASAR, BALIPOST.com – Pengedar luar semakin banyak beraksi di Bali, seiring gencarnya penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama dan Satgas CTOC Polda Bali. Pada Kamis (25/4), polisi berhasil mengamankan 728,66 gram sabu-sabu (SS) sehingga gagal beredar.

Terkait kasus ini petugas menangkap tiga pengedar dari Banyuwangi, yaitu Nanda (40), Arya (33) dan Fendy (32) di wilayah Denpasar Selatan (Densel). Selain itu diringkus pengedar lokal, Indra (31) di wilayah Denpasar Timur.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Kamis (2/5) mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba dan CTOC. “Awalnya ada informasi ada pengedar luar Bali beraksi di sini (Bali). Anggota kami langsung memburunya dan berhasil ditangkap,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

Awalnya, kata Ruddi, ditangkap tersangka Nanda di Jalan Tukad Citarum, Densel. Dari pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti 95 gram SS.

Dari penangkapan tersangka Nanda ini lalu dikembangkan dan terungkap jika barang terlarang tersebut didapat dari tersangka Indra di Jalan Gatot Timur, Dentim. Hasil penggeledahan terhadap dari Indra disita barang bukti 377,65 gram. “Kasus ini terus dikembangkan hingga tersangka Indra menyebutkan nama Arya dan Fendy,” tegas mantan Kapolres Badung ini.

Baca juga:  Terlibat Penguasaan 3,46 Gram Sabu, Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Berdasarkan pengakuan Indra, polisi menggerberek tempat tinggal Arya dan Fendy di di Jalan By-pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Densel. Kedua pelaku asal Banyuwangi, Jatim ini, tak berkutik saat ditangkap polisi.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan diamankan SS seberat 255,87 gram. “Mereka mengaku sebagai kurir dan upahnya Rp 50 ribu sekali tempel. Lokasinya bisa di tiang listrik dan tempat lain sesuai petunjuk bandarnya.” ucap Ruddi.

Terkait penyelundupan ratusan gram SS tersebut, menurut mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini, mereka membawa langsung dari Banyuwangi ke Bali naik bus. “Pengakuan pelaku ini bawa sabu-sabu dari Banyuwangi sebanyak 1 kilogram. Kami amankan 728,66 gram dan sisanya sudah terjual. Dengan diamankannya barang bukti ini, kami menyelamatkan 4 ribu orang dari bahaya narkoba,” kata Ruddi.

Baca juga:  Ditangkap, Penyelundup 238,8 Gram Ganja

Perwira melati tiga asal Madura, Jatim ini mengimbau kepada masyarakat Bali supaya jangan coba-coba mengonsumsi narkoba karena akibatnya bisa fatal. “Mari kita bersama-sama memerangi narkoba. Mari selamatkan generasi penerus kita dari narkoba ini,” harapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *