Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara, akhirnya menuntut terdakwa Ida Ketut Adi Darma (47) dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (2/5), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.

Dalam kasus ini, terdakwa yang tinggal sementara di Jalan Tukad Musi V, Panjer, tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.

Baca juga:  Gubernur Koster Resmikan Gedung Layanan Kanker Terpadu di RSUD Bali Mandara

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Pande Made Sugiartha, akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Dan diuraikan dalam persidangan, terdakwa ditangkap polisi, Cok Sutrisna bersama rekannya di Jalan Tukad Nyali, Gang SMA 6 Denpasar, pada 13 Januari 2019.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaan peredaran narkoba. Dan saat makan di Tukad Nyali Gang SMA 6 Denpasar, polisi tadi menginterogasi terdakwa dan mengaku bahwa dia menempel sabu-sabu di belahan pohon kelapa di sebuah rumah di Gang SMA 6 Denpasar.

Baca juga:  Pasangan Janda Duda Diciduk

Polisi meminta terdakwa menunjukkan tempat menempel dan ditemukan plastik klip. Total barang bukti yang disita yakni 14 plastik klip yang berisi total sabu seberat 27,29 gram.

Selain itu juga ditemukan sejumlah pipet, lakban, gunting, HP dan barang bukti lainnya. Selain itu juga ditemukan plastik klip sabu di Jalan Tukad Nyali Gang Sawah, persisnya di bawah tiang listrik. Lanjut dikembangkan ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Panjer.

Baca juga:  Tak Ingin Jadi Episenter, RSUP Sanglah Batasi Akses ke Ruang Nusa Indah

Di sana kembali ditemukan barang bukti sabu- sabu. Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang laknat itu milik bosnya yang diketahui bernama Dores. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *