DENPASAR, BALIPOST.com – Model asal Republik Belarusia (Republik Of Belarus), terdakwa Hanna liakhava (25), Kamis (2/5) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Novita Riama kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Vonis tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Raka Arimbawa sebelumnya menuntut terdakwa selama setahun penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan hakim itu karena dalam perkara ini terdakwa hanya mengantongi ganja seberat 0,10 gram netto.

Baca juga:  Selundupkan Narkoba, Enam WNA Dibekuk di Bandara Ngurah Rai

Atas putusan itu, JPU Raka Arimbawa masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, wanita kurus itu dibekuk di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, 14 Oktober 2018.

Ia disebut tanpa hak dan melawan hukum, yakni memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 0,10 gram netto. Namun dalam persidangan, terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna ganja.

Hanna datang ke Bali dengan menumpang pesawat China Eastern MU 5029 rute Shanghai – Denpasar. Setibanya di Bandara Ngurah Rai, gerak gerik terdakwa yang membawa koper itu mencurigakan.

Baca juga:  Hampir Dihakimi Massa, Tiga Pelaku Begal Mobil di Sayan Diamankan Aparat

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai melakukan pemeriksaan di badan, termasuk barang bawaan terdakwa dengan menggunakan X-ray. Di dalam koper terdakwa teridentifikasi dan ditemukan plastik klip berisi daun warna hijau kecoklatan, diduga ganja, disimpan dalam dua tabung kecil.

Model itu mengaku membeli ganja di Spanyol saat liburan di sana. Terdakwa membeli ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Dia terbiasa mengkonsumi ganja sejak usia 14 tahun. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Lagi, WNA Ditangkap di Tempat Dugem karena Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *