Sejumlah nelayan Bugbug mendatangi Kantor Satpol PP Karangasem. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kelompok nelayan di Desa Bugbug, Karangasem mendatangi Kantor Satpol PP Karangasem, Kamis (2/4). Penyampaian aspirasi itu di terima langsung oleh Kepala Satpol PP Karangasem I Wayan Wage Saputra itu, para nelayan meminta petugas supaya menindak tegas aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan pantai karena mengganggu aktivitas nelayan.

Perbekel Desa Budbug, I Gede Suteja, mengungkapkan, jika kedatangan kelompok nelayan ini ke Kantor Satpol PP Karanagsem guna menyampaikan aspirasi terkait aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal yang dilakukan sejumlah warga setempat. Sebab, dengan adanya aktivitas penambangan itu, membuat para nelayan menjadi terganggu. Pasalnya, dengan adanya aktivitas itu membuat pantai menjadi abrasi, nelayan tidak bisa menaruh jukung yang mereka miliki di bibir pantai.

Baca juga:  Touring Kekinian ‘’GentleMan Ride’’ Bersama Konsumen Honda PCX

Suteja menambahkan, permasalahan ini sudah sempat difasilitasi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Camat. Kala itu, jelas dia, pihaknya telah membicarakan solusi agar mereka menghentikan aktivitas itu, dan diberikan kesempatan untuk mencari pekerjaan lain.

Akan tetapi, mereka tidak ada usaha untuk mencari pekerjaan lain dan tetap melakukan penambangan itu. “Kami jadi serba susah. Karena semuanya warga kami. Makanya kedatangan saya dan kelompok nelayan untuk meminta solusi ke petugas Satpol PP. Dan langkah dari Satpol PP seperti apa dengan adanya persoalan ini,” ujanya.

Babinsa Bugbug, Subadra menjelaskan, sejumlah warga yang melakukan aktivitas itu bukan pengangguran. Bahkan, ada sejumlah warga yang menambang, anaknya bekerja di kapal pesiar. Itu artinya, dari segi perekonomian mereka orang berada. “Ini harus segera dipecahkan. Petugas dari Satpol PP harus mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku kalau memang aktivitas itu melanggar. Jangan dibiarkan begitu saja, harus ambil tindakan tegas untuk memberi efek jera,” katanya.

Baca juga:  Motor Dinas Atasnama Pribadi, Begini Solusi Dinas PMD Jembrana

Kepala Satpol PP Karangasem, I Ketut Wage Saputra menjelaskan, jika sesuai dengan aturan aktivitas penambangan pasir dan batu memang tidak diizinkan. Adanya penggalian ilegal itu bisa merusak ekosistem laut dan dapat menyebabkan abrasi pantai.

Wage menegaskan, selama ini pihaknya telah melakukan penertiban secara berulang-ulang dan mengamankan sejumlah barang bukti. Ia juga mengatakan penambanagn di timur yang sebelumnya marak kini sudah tidak ada. “Kita akan kembali lakukan tindakan persuasif lebih dulu yakni memberikan pemahaman kepada warga yang melakukan aktivitas penambangan agar tidak melakukan hal itu karena tidak diizinkan,” tegas Wage.

Baca juga:  Dua Kios Terbakar Kerugian Capai Rp 75 Juta

Sementara perwakilan kelompok nelayan,  I Wayan Sudiasa mengatakan, aktivitas penambangan pasir dan batu itu sudah ada sejak lama. Kata dia, akibat aktivitas itu pasir habis dan menimbulkan abrasi. “Ketika air laut naik akibat pasir terus dikeruk, jukung nelayan menjadi korban, yakni rusak diterjang gelombang tinggi,” sebutnya.. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *