Kajati Bali bersama kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam pertemuan terkait penegakan hukum di Bali, Jumat (3/5). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman RI Perwakilan Bali selama tahun 2018 menerima lima kali pengaduan tentang kinerja kejaksaan. Baik itu soal perkara pidana korupsi, soal tuntutan terdakwa, termasuk soal barang bukti.

Namun demikian, semua laporan tersebut bisa diselesaikan tanpa merugikan satu pihak tertentu. Hal tersebut dijelaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Jumat (3/5) saat menjamu Kajati Bali, Amir Yanto didampingi para asisten dan kejari seluruh Bali. “Ini bagian sinergi antara ombudsman dengan kejaksaan. ombudsman berwenang mengawasi kinerja kejaksaan. Kita berkepentingan membangun hubungan, dalam rangka menyelesaikan laporan masyarakat yang masuk ke ombudsman terkait kejaksaan. Sehingga lebih cepat dalam menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat,” ujar Umar Ibnu Alkhatab.

Baca juga:  Hotel White Rose akan Dieksekusi

Kedua, adalah mendorong kejaksaan yang betul-betul memberikan pelayanan yang baik pada masyarkat, dan memiliki semangat melayani publik. “Kita harap mereka menjadi lembaga yang kredibel dan membangun hubungan yang sinergis dengan rakyat,” sebutnya.

Ditambahkan, bahwa respon kejaksaan sangat bagus untuk membangun jaksa yang kredibel, sehingga pihak ombudsman lebih leluasa bisa melakukan pengawasan. Selama ini, ada lima laporan dan clear 100 persen sudah diselesaikan dan penyelesaian dilakukan cepat. Dan dengan adanya pertemuan antara ombudsman dengan kejaksaan, diharapkan juga diharapkan dapat menghilangkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan hukum.

Baca juga:  Pemkab dan Kajari Jembrana Teken MoU Terkait Perdata dan Tata Usaha Negara

Kajati Bali Amir Yanto sepakat dengan ombudsman. Pihaknya bersama-sama mengajak semua pihak meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Termasuk di internal kejaksaan yakni pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Pada kesempatan itu, kajati juga memaparkan soal kasus yang sama, barang bukti sama, namun hukuman berbeda. Itu sangat wajar terjadi di pengadilan. “Pasal yang sama, namun perlakuan (tuntutan) bisa berbeda,” kata Amir Yanto.

Itu disebabkan beberapa faktor, selain fakta hukum dalam persidangan. Yakni ada pertimbangan yang memberatkan dan ada hal-hal yang meringankan. “Itu perbandingannya. Di sana ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan,” ucap Amir Yanto.

Baca juga:  Penahanan Dewa Puspaka Diperpanjang

Ke depan, diharapkan terjalin kerjasama dalam menyikapi segala masalah antara kejaksaan dengan ombudsman. Dan dari segi palayanan, kejaksaan sudah berbenah. Yakni Meningkatkan kualitas pelayanan publik sepert ruang tunggu, ruangan disabilitas, menyusui, dan lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *