DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam hal penggunaan narkoba, tukang ojek terdakwa I Komang Putra Laksana alias Mang Black, Kamis (2/5) dibui selama satu tahun empat bulan atau 16 bulan. Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa oleh majelis hakim pimpinan Novita Riama menyatakan terdakwa bersalah sebagai pengguna narkoba.
Terdakwa kemudian dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerimanya. Hakim sempat mengingatkan terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, apalagi bermain-main dengan narkoba.
Nasihat serupa disampaikan hakim anggota Esthar Oktavi. “Itu lihat anak-anakmu masih kecil, kasihan anakmu. Jangan diulangi lagi,” tegur Hakim Esthar.
Nasihat yang disampaikan hakim untuk Mang Black bukan tanpa sebab. Ini karena pria 26 tahun itu memiliki dua anak yang masih kecil. Kedua anaknya terlihat gembira saat melihat Mang Black keluar sel tahanan.
Mereka berpelukan dan minta digendong ayahnya. Namun, kebahagiaan itu berlangsung singkat lantaran Mang Black harus kembali digiring ke sel tahanan.
Walau terdakwa menerima putusan itu, JPU Mia Fida menyatakan pikir-pikir.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, penangkapan Mang Black terjadi pada 18 November 2018, pukul 03.14 Wita. Anggota Polsek Kuta awalnya mengejar pelaku pencurian (jambret) yang diketahui bernama I Komang Kae alias Patkae (berkas terpisah). Patkae mencuri ponsel turis asing merek iPhone.
Setelah melakukan penyelidikan polisi mendapat alamat Patkae di Jalan Raya Pemogan, Gang Sekar, Nomor 99x, Denpasar Selatan. Saat itu polisi menggeledah tempat tinggal saksi Patkae.
Ketika menangkap Patkae, polisi melihat terdakwa Mang Black sedang jongkok di dapur dan terlihat membuang sesuatu.
Polisi menyuruh terdakwa mengambil kembali barang yang dibuang.
Rupanya barang tersebut adalah bong atau alat isap sabu-sabu. Di dalam pipa kaca bong itu terdapat kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,008 gram. (Miasa/balipost)