pengungsi
Siswa sedang mengikuti proses belajar mengajar. (BP/dok)

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 di Bali segera berlangsung. Kegusaran di kalangan orangtua murid dan siswa mulai menghantui. Apalagi untuk tingkat SMP. Masing-masing kabupaten/kota membuat aturan masing-masing. Beda dengan SMA yang dikelola provinsi. Jadi, aturan yang diterapkan hampir sama di seluruh Bali.

Salah satu yang paling dominan dalam penjaringan siswa adalah sistem zonasi. Ini telah berlangsung beberapa kali sebelumnya. Sistem zonasi diharapkan dapat memacu sekolah berkompetisi meningkatkan mutunya. Dari sini, diharapkan muncul sekolah bermutu di tiap zona dan terjadi pemerataan mutu pendidikan.

Namun kenyataannya, penerapan sistem ini telah memunculkan beberapa permasalahan. Sistem zonasi dinilai menimbulkan ketidakadilan. Mereka yang meraih nilai akademis tinggi “terbelenggu” di zonasi yang tidak sesuai kualifikasinya.

Mereka yang dari keluarga kurang mampu, diutamakan diterima di zonanya. Tetapi, tetap mengutamakan yang punya prestasi dan nilai akademis bagus. Ini menjadi dilema bagi calon peserta didik yang kurang mampu dari sisi akademis maupun pembiayaan.

Baca juga:  BKPSDM Denpasar Cek Persiapan Seleksi Kompetensi Dasar Pelamar CPNS

Bisa saja di zona tersebut berkumpul siswa berprestasi dan memiliki nilai akademis bagus. Sementara, sekolah negeri atau ruang belajar yang ada di zona tersebut terbatas. Kondisi inilah yang menyebabkan ada siswa tercecer tidak dapat sekolah.

Penerapan sistem zonasi juga dinilai sebagai pengingkaran terhadap Nilai Ujian Nasional (NUN). Siswa berlomba-lomba meraih NUN tertinggi untuk bisa diterima di sekolah impiannya. Sebelumnya, peraih NUN tertingi apalagi nasional, bebas memilih sekolah di mana saja bahkan di seluruh negeri ini. Artinya, mereka seharusnya bisa diterima dan bersaing di zona mana pun. Namun dengan sistem zonasi, mereka telah “dibelenggu” pada pilihan zonasi tempat tinggalnya. Ini tentu membuahkan kekecewaan.

Baca juga:  Ini, Kesepakatan PPDB 2018 di Raker DPRD Bali

Jika tujuannya untuk memacu pemerataan mutu pendidikan, kewajiban pemerintah terlebih dulu memeratakan fasilitas pendidikan beserta sarana dan prasarana pendukungnya di semua zona. Termasuk pemerataan tenaga pendidik, baik dari sisi jumlah maupun kualifikasinya. Sebab, sistem zonasi baru bisa memacu pemerataan peningkatan mutu pendidikan jika jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan di tiap zona merata. Minimal, proporsional dengan jumlah calon siswa (penduduk) di zona tersebut. Juga, ketersediaan SDM pendidik di masing-masing zona, baik dari sisi jumlah maupun kualifikasinya.

Tentu ini belum mampu menjawab tuntutan dalam menciptakan SDM yang unggul. Apalagi dikaitkan dengan masih banyaknya KK miskin. Sebab, kemiskinan serta kebodohan adalah dua hal yang tidak terpisahkan dalam konteks upaya pembangunan kualitas sumber daya manusia. Karenanya, kedua hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk dientaskan secara bersama-sama. Jadi, perlu kesungguhan pemerintah menanggapi, melakukan aksi untuk meminimalkan hal tersebut.

Baca juga:  Bupati Jembrana Keluarkan Instruksi Larang Pungutan PPDB

Ini penting untuk segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat merasa frustrasi. Sebab di tengah rasa frustrasi itulah, akan muncul sebuah bentuk kepasrahan serta apatisme yang seolah-olah membenarkan bahwa pendidikan itu memang mahal. Kalau mau pandai, maka harus sedia uang banyak. Kalau tidak ya, begitulah. Sekadarnya.

Masalah ini memang masalah klasik. Menyebar di seluruh nusantara. Tidak hanya biaya pendidikan mahal, fasilitas sekolah juga banyak yang rusak. Jangan bicara lagi soal sekolah di daerah terpencil. Sudah sekolah tak memenuhi standar, gurunya pun datangnya kadangkala Senin-Kamis. Kalau di kota pun bukan jaminan. Di samping sekolah megah, banyak juga yang rusak. Belum lagi kualitas gurunya yang tidak mumpuni. Walau sudah lulus ujian sertifikasi.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *