DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan TPA Suwung yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR mulai digarap sejak beberapa bulan lalu. TPA seluas 32,46 hektar tersebut tidak lagi untuk membuang sampah secara keseluruhan.
Lahan yang dimanfaatkan untuk membuang sampah hanya 10 hektar saja. Sedangkan lahan seluas 22 hektar akan dijadikan ekopark.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar I Ketut Wisada, ditemui di kantornya, Senin (6/5) kemarin mengungkapkan penataan TPA akan mampu mengurangi polusi di Denpasar. Karena selama ini, salah satu sumber pencemaran adalah dari sampah.
Meski tidak terlalu besar, namun tetap ada polusi. Karena itu, untuk meminimalisasi pencemaran, kini pemerintah pusat telah melakukan penataan dan akan ditanami dengan pohon.
Polusi yang diakibatkan oleh sampah tersebut juga berdampak pada rusaknya efek rumah kaca. Lapisan ozon semakin menipis dan akan merusak kualitas udara yang ada. Dengan ditatanya TPA Suwung yang menjadi penampungan sampah, akan mampu mengurangi sumber pencemaran udara.
Menurut Wisada, proyek yang penggarapannya dilakukan Satker PLP dirancang akan rampung pada 2021 mendatang. Secara umum, penataan ini akan dilakukan dengan menanam pohon, sehingga lahan itu akan berfungsi sebagai hutan.
Hanya, bukan hanya berfungsi sebagai hutan semata, tetapi juga untuk tempat berwisata. Dikatakan, luasan yang akan dimanfaatkan untuk ekopark ini mencapai 22 hektare.
Sisanya, yakni 10 hektare akan dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Artinya, tempat untuk membuang sampah nanti akan berada di lahan tersebut. Dari 10 hektar yang dikelola untuk sampah, sekitar 5 hektare akan difungsikan untuk areal mesinnya. (Asmara Putera/balipost)