DENPASAR, BALIPOST.com – Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum akan diturunkan menjadi 10 persen, dari semula 15
persen. Hal ini tercantum dalam Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan DPRD Bali dalam
Rapat Paripurna di gedung dewan, Selasa (7/5).
Sebelumnya, tarif BBNKB I sebesar 15 persen banyak dikeluhkan pelaku usaha angkutan umum. “Perlu dilakukan penambahan pengaturan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum sebesar 10 persen yang semula 15 persen,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bali, Gede Kusuma Putra saat menyampaikan Ranperda terkait revisi Perda Pajak Daerah tersebut.
Menurut Kusuma Putra, tarif BBNKB I sebesar 15 persen sejatinya tidak melanggar ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pasal 12 ayat (1) huruf a. Dalam ketentuan tersebut, tarif BBNKB I diatur paling tinggi sebesar 20 persen.
Namun, provinsi lain rupanya menetapkan tarif BBNKB I lebih rendah dari Bali. Untuk itulah, besaran tarif akan direvisi guna memberikan keringanan bagi pelaku usaha angkutan umum. “Yakni dalam meremajakan atau menambah armadanya sehingga dapat memenuhi kebutuhan angkutan umum di Bali,” imbuh Politisi PDIP asal Buleleng ini.
Secara umum, lanjut Kusuma Putra, ada 8 materi perubahan yang direncanakan dalam Ranperda. Termasuk mengenai tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Revisi dilakukan agar tarif progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan. “Pengenaan
pajak progresif milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 5 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen, menurut hemat kami kurang memberikan rasa keadilan. Terutama untuk urut milik keempat,” jelasnya.
Kusuma Putra menambahkan, interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama. Dalam hal ini, untuk urut kepemilikan keempat menjadi 6 persen.
Dengan demikian, intervalnya adalah milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 6 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen. Selain itu, kepemilikan kendaraan bermotor oleh Badan akan dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak progresif. “Ini untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern terdapat temuan pemeriksaan bahwa pemungutan PKB belum sepenuhnya tertib,” terangnya.
Perubahan lainnya, lanjut Kusuma Putra, menyangkut nomenklatur OPD Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, penagihan PKB yang terutang dengan Surat Paksa, jangka waktu penghitungan transaksi BBNKB menggunakan hari kerja atau tidak lagi menggunakan hari kalender, pembebasan pokok pajak, serta jatuh tempo pelaporan, pembayaran dan penyetoran PBBKB. Terkait penagihan PKB akan diatur sanksi hukum yang tegas terhadap wajib pajak yang menunggak, atau tidak hanya sekadar mengatur sanksi administrasi. “Penagihan PKB dengan surat paksa sampai pada penyitaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur,” tambahnya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengapresiasi Ranperda inisiatif dewan tersebut. Revisi Perda Pajak Daerah dikatakan relevan, terlebih sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nanti, dilakukan pembahasan dalam bentuk rapat gabungan ataupun kunjungan kerja. “Saya kira tidak ada persoalan karena di sana ada subsidi silang. Saya yakin minimal sama, dan bahkan akan lebih bagus,” ujarnya.
Kendati ada rencana penurunan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum, Santha mengaku tak khawatir akan berpengaruh pula pada penurunan pendapatan dari
pajak kendaraan. “Meskipun (BBNKB I) diturunkan, tetapi daripada selama ini dia (bayar pajak) di luar daerah,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)