SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satnarkoba Polres Klungkung kembali mengamankan pengguna narkoba. Tersangkanya adalah I Putu Mahardika alias Liang (42), warga Banjar Sukaduka, Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin.
Setelah ditelusuri, rupanya tersangka adalah seorang residivis yang baru keluar tahun 2018 lalu. Dia juga masih aktif sebagai salah satu ormas besar Bali.
Kapolres Klungkung AKBP Komang Sudana, Selasa (7/5), mengatakan tersangka kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu (SS) satu bungkus plastik klip dan setengah butir extasi. Kebiasaan tersangka terungkap, setelah diketahui masyarakat sekitar dan segera melaporkannya kepada polisi.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Klungkung, Jumat (3/5), langsung melakukan pendalaman. Target dicegat di depan rumahnya lalu digiring ke rumahnya di Banjar Sukaduka Lingkungan Lebah. “Disaksikan dua orang warga setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka. Ditemukanlah barang bukti itu,” tegas kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti,setengah butir yang diduga Inex warna pink dengan berat 0,20 gram bruto. Satu plastik klip berisi SS 0,08 gram bruto. Satu pipet kaca, dua buah pipet plastik, empat buah plastik klip dan satu HP.
Sosok tersangka rupanya tak asing bagi polisi. Sebab, sebelumnya tersangka juga pernah ditangkap dalam kasus serupa di Denpasar tahun 2016. Setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun, dia baru bebas tahun lalu.
Namun, bukannya memperbaiki kesalahan, tetapi masuk dunia terlarang itu lagi. “Tersangka juga tercatat sebagai anggota ormas Laskar Bali Korlap Kuta,” ujar kapolres.
Tidak hanya Liang, Satnarkoba juga mengamankan dua tersangka lainnya dalam kasus berbeda, yakni I Gede Sudiarsana alias Botak (38) dan I Wayan Sukarta alias Step (38). Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira, menambahkan Botak diketahui berasal dari Dusun Minggir Desa Gelgel.
Sementara Step tinggal alamat Letda Reta Lingkungan Yangbatu Kelurahan Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur. “Keduanya berperan sebagai pengedar,” katanya, didampingi Kasubag Humas AKP I Putu Gede Ardana.
Botak ditangkap lebih dulu, setelah gelagatnya tercium petugas Satnarkoba. Dari keterangan Botak, petugas terus mendalami darimana dia memperoleh barang. Botak mengaku mendapat barang dari Step. Polisi Satnarkoba langsung melakukan penangkapan tersangka Step, setelah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Hayam Wuru,k Gang Sekuni, Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari Step berupa satu paket SS seberat 0,28 gram bruto, satu alat isap (bong), uang Rp 50.000, satu HP dan satu buah pipet plastik. Sementara dari tangan Botak, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket SS seberat 2,27 gram bruto, satu alat isap (bong), dua bungkus plastik klip, dua korek api gas, satu HP, satu pipet plastik satu timbangan elektrik. “Saya dapat barang (SS) dari Step, dia yang sering bawakan barang,” kata Botak. (Bagiarta/balipost)