DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa dalam kasus korupsi dana santunan kematian, Rabu (8/5) dihukum selama empat tahun penjara. Keduanya oknum kadus.
Mereka adalah I Gede Astawa dari Banjar Munduk Ranti dan I Dewa Ketut Artawan asal Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan bersalah memanipulasi data, dengan modus membuat pengajuan seolah-olah ada warga yang meninggal dunia dengan mengajukan dokumen fiktif. Setelah dana santunan tersebut cair, maka hasilnya akan dibagi sesuai peran masing-masing.
Astawa dihukum selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 32,7 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita. Jika tidak mencukupi, maka dipidana tambahan selama tiga bulan. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerimanya.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Ketut Lilik sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat tahun dan enam bulan.
Hal yang sama diterima Dewa Artawan. Hanya perbedaan dalam membayar uang pengganti. Terdakwa dihukum selama empat tahun, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti Rp 70,4 juta, subsider enam bulan penjara
Sebelum dua terdakwa ini, korupsi dana kematian sudah menjebloskan Indah Suryaningsih, oknum PNS di Dinas Sosial. Indah sudah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Indah yang berperan memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian dari masyarakat, bersekongkol dengan dua oknum kadus ini. Program santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana menganggarkan Rp 1,5 juta untuk setiap warga meninggal.
Dengan adanya kerjasama ini, dana santunan ini bisa lolos hingga ratusan berkas. Berkas fiktif yang diajukan beragam. Di antaranya ada berkas lama warga yang meninggal diajukan kembali, ada juga warga yang masih hidup dibuatkan berkas meninggal. (Miasa/balipost)