MANGUPURA, BALIPOST.com – Calo tanah, I Putu Nik Santiana Putra (35) asal Nusa Lembongan, Nusa Penida, ditangkap anggota BNNK Badung dan sempat melawan, Senin (6/5). Pelaku yang menikah dengan janda ini tertangkap tangan saat menempel paket sabu-sabu (SS) di pintu gerbang kos Tara Bali Residence di Jalan Muding Sari, Gang IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara.

“Pelaku ini asli dari Nusa Lembongan. Statusnya sudah menikah dan punya rumah di Dalung Permai Blok J3, tapi dia kos di TKP,” kata Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Rabu (8/5).

Baca juga:  Dua Wanita Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap

Kronologisnya, kata Masmini, Tim Berantas BNNK Badung bergerak menuju TKP karena ada informasi akan ada transaksi di sana. Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan.

Saat itu pelaku sedang menaruh sesuatu di barat pintu gerbang kos. “Saat itu juga anggota kami menangkap pelaku. Dia sempat berontak. Tapi setelah tahu yang menangkapnya anggota BNNK Badung, pelaku langsung menyerah,” ujarnya.

Baca juga:  Ambil Paket Narkoba, Dipenjara 11 Tahun

Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku, hasilnya nihil. Namun di pintu gerbang tersebut ditemukan dua sabu-sabu (SS) terbungkus rapi.

Pelaku mengakui SS itu miliknya dan sengaja ditaruh di sana karena akan diambil pelanggannya. Penggeledahan dilanjutkan di kamar nomor 6 yang ditempati pelaku.

Di lubang ventilasi kamar mandi, petugas mengamankan satu paket SS, satu buah pipa kaca dan satu pipet plastik. Saat diperiksa di Kantor BNNK Badung di Jalan Abianbase, Mengwi, pelaku mengakui semua barang tersebut miliknya.

Baca juga:  Belasan Negara Ikuti Kompetisi Tango di Bali

Untuk SS dibeli dari temannya bernisial Jh di Denpasar. Dia membeli barang terlarang itu untuk dijual lagi. “Pelaku juga mengonsumsi sabu-sabu. Apakah pelaku ini juga beraksi di kampungnya? Masih kami dalami,” ungkap mantan Kabag Sumbda Polres Badung ini. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *