Satpol PP Jembrana menertibkan reklame yang tidak berizin dan melanggar lokasi pemasangan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satpol PP Jembrana, Rabu (8/5) melakukan penertiban reklame di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk. Penertiban yang menyasar di dua Kecamatan, yakni Pekutatan dan Mendoyo kemarin mengamankan puluhan reklame berbagai jenis. Di antaranya spanduk, banner, baliho dan pamflet.

Petugas menurunkan beragam reklame itu lantaran selain diketahui tidak berizin, juga dipasang di media yang melanggar, seperti dengan dipaku di pohon dan ditempel di tiang listrik. Operasi penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Trantib Satpol PP Jembrana, I Kadek Arianta ini mengamankan puluhan jenis reklame.

Baca juga:  Dipertanyakan, Bangunan Sempat Disegel di Sempadan Sungai Gelar Dilanjutkan

Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Rai Budi melalui Kabid Trantib mengatakan penertiban ini dilakukan secara rutin untuk ketertiban. Sesuai Peraturan Daerah (perda) nomor 5 tahun 2011 serta Peraturan Bupati nomor 29 tahun 2011, puluhan reklame yang terpasang itu melanggar.

Karena itu Satpol PP melakukan penertiban dengan menurunkan dan mengamankan ke kantor. Menurut Kadek Arianta penertiban akan dilanjutkan lagi di Kecamatan lain yang diketahui masih ada reklame melanggar.

Baca juga:  Gubernur Koster Hidupkan Kearifan Lokal Lewat Jantra Tradisi Bali

Beberapa di antara reklame itu kondisinya juga sudah rusak dan justru membahayakan. Total ada puluhan berbagai jenis reklame yang ditertibkan. Seperti di Pekutatan, 3 baliho, 39 banner, 4 spanduk dan 3 pamflet. Sedangkan di Kecamatan Mendoyo diamankan 5 banner, 1 spanduk dan 9 pamflet. “Sebagian besar dipasang di tempat yang tidak semestinya dan melanggar Perda,” terang Arianta. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *