oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Australia yang diadili kasus narkoba, terdakwa Gregor Egli, Rabu (8/5) hanya dituntut pidana selama satu tahun penjara. Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Assri Susantina di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, yang juga sekaligus menjabat KPN Denpasar, menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi dirinya sendiri dengan barang bukti 0,09 gram netto sabu-sabu. Dan atas tuntutan itu, terdakwa asal Negeri Kangguru itu bakal mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Viral "Speeding" Makan Sejumlah Korban, Polisi Angkat Bicara

Dijelaskan sebelumnya, terdakwa yang selama di Bali bekerja di salah satu Event Organiser (EO), pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat, ditangkap aparat. Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan penggunaan narkoba, yang melibatkan orang asing.

Atas informasi itu, polisi melakukan lidik dan tak lama berselang melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram netto sabu.

Baca juga:  Dampak Hujan Lebat, Longsor Terjang Toko dan Rendam Puluhan Rumah

Dari keterangan terdakwa, satu paket sabu dibeli dengan harga Rp 2,3 juta dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer. Pengakuan terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan bong (alat hisap dibakar) tetapi juga dengan cara suntik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *