Wakapolres Bangli Kompol Made Krisnha didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi dan Kasatres Narkoba Iptu I Gede Sudiarna Putra menjelaskan kronologi kasus penangkapan HAQI DS, Rabu (8/5). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – HAQI DS (27), pria asal Lumajang, Jawa Timur diamankan aparat kepolisian di halaman parkir Rutan Kelas II B Bangli. Ia kedapatan membawakan ganja untuk adiknya yang tengah mendekam di dalam Rutan Bangli.

Dari tangannya, polisi menyita satu paket ganja yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok. Wakapolres Bangli Kompol Made Krisnha didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi dan Kasatres Narkoba Iptu I Gede Sudiarna Putra, Rabu (8/5), menjelaskan, HAQI DS ditangkap pada Selasa (7/5) siang sekitar pukul 12.30 wita.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, pelaku kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak satu plastik klip di dalam bungkus rokok. Rokok tersebut disimpan pelaku di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakannya.

Baca juga:  Garuda akan Terbangi Denpasar-Melbourne Delapan Kali Seminggu

Kepada polisi, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta itu mengaku ganja yang dibawanya hendak diberikan untuk adiknya berinisal AM yang tengah ditahan di dalam rutan. Berdasarkan barang bukti tersebut, tim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku di wilayah Panjer, Denpasar.

Dari rumah kos itu, tim berhasil mengamankan ganja yang dibungkus dengan satu lembar kertas di dalam sepatu milik pelaku. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat 7,05 gram bruto atau 6,45 gram netto.

Baca juga:  Sehari Tak Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19, Kabupaten Ini Kembali di Posisi Pertama

Selain mengamankan barang bukti berupa ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah handphone, tiga buah kertas rokok/papir, satu buah sepatu, satu buah celana training, satu lembar kertas pembungkus ganja, dan satu bungkus rokok. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” kata Kompol Krisnha.

Kasatres Narkoba Iptu I Gede Sudiarna Putra menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti ganja tersebut didapat dengan membelinya dari seseorang berinisal AD. Modusnya, pelaku melakukan transaksi untuk membeli barang tersebut lewat HP dan kemudian mengambilnya di wilayah Sanur dengan sistem tempelan. “Ganja yang dibelinya itu setelah sampai di rumah dipecah jadi dua. Satunya rencananya dibawa untuk diberikan ke adiknya yang ada di dalam Rutan, satu lainnya dikonsumsi,” kata Sudiarna.

Baca juga:  Ratusan Pelari Ikuti BUT di Kintamani

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mulai menjadi pemakai sejak setahun terakhir. Soal rencana membawakan ganja untuk adiknya di dalam rutan, juga diakui pelaku baru pertama kali dilakukan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *