DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster sepakat dengan inisiatif DPRD Bali untuk merevisi Perda tentang Pajak Daerah. Utamanya terkait rencana penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan umum dari semula 15 persen menjadi 10 persen.
Sebab, besaran tarif 15 persen selama ini justru membuat Bali kalah bersaing dengan provinsi lain. “Itu dulu kan Perda-nya dibuat dalam rangka untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga besaran tarif BBNKB I dinaikkan. Tapi ternyata kan berbalik, kalah saing kita sama Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (8/5).
Menurut Koster, masyarakat akhirnya banyak membeli kendaraan di luar Bali lantaran tarif BBNKB I di provinsi lain lebih rendah. Bukannya menaikkan, PAD Bali dari pajak kendaraan justru menjadi turun karena hal itu. “Jadi saya sepakat (tarif BBNKB I diturunkan, red). Harus bersaing dengan tetangga,” jelas Ketua DPD PDIP Bali ini.
Di sisi lain, Koster juga mendukung upaya penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara aktif terhadap wajib pajak yang menunggak. Selama ini, Pemprov sudah melakukan upaya tersebut yang hasilnya dapat dilihat pada APBD Perubahan Tahun 2018. “Itu signifikan angkanya, 50 persen sudah didapat dari yang nunggak. Sekarang lagi dikejar,” imbuhnya.
Kendati demikian, Koster menyebut tidak perlu sampai ada pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur terkait penagihan agar memiliki kekuatan hukum memaksa. Yakni, penagihan PKB dengan surat paksa sampai pada penyitaan sebagaimana yang akan diatur dalam Ranperda inisiatif dewan tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. “Tidak perlu Pergub lagi, Perda cukup,” jelasnya.
Sementara terkait rencana perubahan interval tarif progresif khususnya untuk urut milik keempat, Koster mendukung sebagai salah satu bentuk pengendalian kendaraan bermotor di Bali. Mengingat saat ini, lalu lintas Bali sudah dibanjiri oleh mobil dan sepeda motor. Selain itu, skema tentang pajak progresif memang dikembangkan secara nasional dan ada Undang-undang yang mengatur.
Tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan direvisi. Khususnya milik keempat yang sebelumnya 5 persen menjadi 6 persen. Dengan demikian, intervalnya adalah milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 6 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen. (Rindra Devita/balipost)