GIANYAR, BALIPOST.com – Dicky Darma Saputra ditangkap polisi, Rabu (8/5). Kakinya ditembak karena mencoba melarikan diri.

Pria 23 tahun asal Semarang ini diketahui terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kelusa, Kecamatan Payangan pada April 2019. Kini pelaku dengan dua penadah diamankan di sel tahanan Mapolres Gianyar.

Waka Polres Gianyar Kompol Adanan Pandibu, Kamis (9/5) menerangkan kasus pencurian kendaran bermotor di Desa Kelusa, Payangan ini terjadi 11 April 2019. Warga setempat I Wayan Japa yang menjadi korban dalam kejadian tersebut kehilangan sepeda motor Vario DK 6807 KB.

Baca juga:  Nakes Badung Akui Potongan Insentif Sampai 40 Persen, Tapi Kejari Badung Gagal Bawa ke Pengadilan

“Tersangka Dicky ini pura-pura bekerja di pencucian motor di Desa Kelusa. Mulai bekerja hari Senin. Tiga hari kemudian tepatnya Kamis 11 April datang korban ke tempat itu, kemudian motor ini ditinggal di sana untuk dicuci, maksud korban motor akan diambil kembali setelah dicuci. Namun mendapat korban pergi, motor langsung dibawa kabur oleh pelaku,” katanya.

Korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian ini lantas melapor ke Mapolsek Payangan. Polisi yang menerima laporan ini langsung mendeteksi jejak pelaku.

Baca juga:  Kasek SMK 2 Negara Diadili Kasus Korupsi

Tidak berselang lama didapati informasi pelaku ada diseputaran Denpasar. “Ada jejak ditinggalkan berupa identitas dan ponsel, hingga pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Kebo Iwa Denpasar pada Rabu malam,” ujarnya.

Pada saat ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri. “Pelaku mencoba melarikan diri, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku,” jelasnya.

Pelaku lantas diinterogasi di Mapolres Gianyar, diketahui pelaku menjual motor tersebut ke penadah, Lamri (21). Hasil interogasi lanjutan, polisi menemukan sepeda motor lainnya hasil pencurian pelaku dengan modus serupa di seputaran Tabanan.

Baca juga:  Maling di Pasar Kidul Ternyata Residivis Curanmor

Hasil curian ini dijual ke penadah, Mulyono (29). “Hasil penelusuran kami kembali ternyata pelak ini sudha beraksi pada enam sampai tujuh TKP di wilayah Denpasar Tabanan maupun Gianyar,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *