Kepala BBPOM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt. saat kegiatan pemusnahan ribuan produk tidak sesuai ketentuan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar memusnahan produk obat dan makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di halaman kantornya pada Kamis (9/5). Total nilai produk yang dimusnahkan pada hari itu sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala BBPOM di Denpasar Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Apt.mengatakan, ada 3.530 item dengan 65.485 produk yang menjadi temuan pihaknya dari hasil operasi bulan Juli 2017 hingga Desember 2018. Total nilai produk TMK tersebut mencapai Rp 1.269.378.600.

Baca juga:  Penggunaan Bahan Berbahaya di Makanan, Bali Peringkat 4

Temuan ini pun lebih banyak dibanding tahun 2016-2017, yakni 2.661 item dari 54.777 pcs, dengan prakiraan harga Rp 823.351.242. Produk obat dan makanan yang TMK mengalami peningkatan di Bali dikatakan dapat mengancam pariwisata. “Mereka (produsen dan distributor obat dan makanan TMK) memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Makanya, temuan pun kian meningkat,” ungkapnya.

Bila ini dibiarkan, terutama pada produk makanan dikatakan akan berbahaya bagi keberlangsungan pariwisata di Bali. Dari hasil temuan tersebut, memang tercatat, temuan terbanyak ada pada produk kosmetika TIE (Tanpa Izin Edar) yang mengandung bahan terlarang dengan total 1.496 item dengan 28.059 produk. “Ini artinya konsumen, terutama ibu-ibu banyak yang masih termakan iklan. Sehingga masih banyak ada permintaan. Ini perlu ada edukasi secara terus menerus,” ujarnya.

Baca juga:  Melalui "One Man One Hope," PLN Sambung Listrik 706 KK di Bali

Produk kosmetika yang ditemukan mengandung merkuri dan hidroquinon. Kandungan ini menyebabkan ganguan kesehatan, seperti kanker kulit dan penyakit lainnya.

Selain produk kosmetika TIE, juga ditemukan produk pangan TIE , obat tradisional TIE yang mengandung BKO, suplemen kesehatan TIE mengandung BKO serta obat keras yang ditemukan di sarana illegal. “Obat keras ini yang ditemukan di warung-warung. Itu kan nggak boleh, karena harus pakai resep dokter,” imbuhnya.

Baca juga:  Kejari Gianyar Musnahkan Narkoba, Sajam hingga Senpi

Sejumlah temuan ini kemudian akan dilakukan pemusnahan di Mojokerto, tepatnya di perusahaan PT. Putra Restu Ibu Abadi dengan menggunakan incenerator. “Secara simbolis kami musnahkan sedikit di sini. Sisanya kami bawa ke Jawa untuk dimusnahkan. Kan di Bali belum ada alat (incenerator) yang berijin untuk memusnahkan temuan sebanyak ini,” pungkasnya. (Citta Maya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *