Suasana di PN Semarapura saat gugatan keluarga Wayan Candra soal penyitaan aset. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gugatan keluarga mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, kepada Kejari Klungkung, soal perampasan aset, akhirnya divonis dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (9/5). Majelis hakim memutuskan menolak semua keseluruhan gugatan tersebut, untuk gugatan dari penggugat Nengah Nata Wisnaya.

Sementara untuk gugatan lainnya, seperti gugatan Ketut Rugeg, baru akan diproses minggu depan. Kasi Datun Kejari Klungkung Cokorda Indrasunu, mengatakan saat sidang, majelis hakim menyatakan pokok gugatan yang menyatakan perampasan aset itu tidak memiliki kekuatan hukum, tidak dapat dikabulkan. Sebab, proses penyataan aset terpidana kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Wayan Candra, sudah didasari adanya surat perintah penyitaan kepada Kejari Klungkung. “Surat perintah penyitaan inilah dasar kami melakukan penyitaan,” katanya.

Atas seluruh gugatan itu, pihak Kejari Klungkung sebagai pihak yang tergugat sudah memberikan jawaban. Sehingga Majelis Hakim PN Semarapura menyatakan menolak seluruh gugatan perkara untuk seluruhnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum PDIP: PTUN Diyakini Berwenang Adili Gugatan Terhadap KPU

Dengan adanya keputusan tersebut, maka Kejari Klungkung dapat mempertahankan aset atau proses perampasan aset hasil dari kasus TPPU Wayan Candra, sebagai aset negara. “Sementara tadi setelah ada vonis gugatannya ditolak semua, penasehat hukumnya tadi menyatakan pikir-pikir,” katanya.

Cokorda Indrasunu menambahkan, vonis majelis hakim ini, baru atas satu gugatan Nengah Nata Wisnaya saja. Sementara gugatan kedua dari penggugat Ketut Rugeg, atas perkara serupa, dikatakan akan diproses minggu depan.

Atas gugatan itu, pihaknya menegaskan tetap siap menghadapi seluruh gugatan itu. Dengan adanya vonis tersebut, memperlihatkan bahwa semua proses pembuktian mengenai proses penyitaan aset ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan nomor surat penyitaan, Sprint 13/P.1.12/FD.1/07/2014 dan berita acara pemeriksaan tertanggal 6 November 2014.

Baca juga:  Kasus Obat Sirop, BPOM Nilai Gugatan Melalui PTUN Salah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kedua penggugat kerabat Candra, yakni I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg, mulai melayangkan gugatan tersebut, setelah proses perampasan aset sedang berlangsung secara bertahap. Daftar aset yang masuk dalam rampasan negara itu, antara lain, ada di Desa Bunga Mekar seluas 9.450 meter persegi, di Desa Desa Ped seluas 10.000 meter persegi, dan di Desa Tojan seluas 850 meter persegi.

Ada juga tanah di Desa Dawan Kaler seluas 14.200 meter persegi, Puri Cempaka (tanah dan bangunannya) di Desa Gunaksa, aset tanah dan bangunan di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat seluas 35 meter persegi, aset lainnya di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat seluas 12 meter persegi, aset di Kelurahan Dauh Puri Kauh Denpasar Barat seluas 47 meter persegi, dan di Kelurahan Tonja Denpasar Timur seluas 200 meter persegi. Selain itu di Seminyak, Badung seluas 87 meter persegi.

Baca juga:  Terlibat Pengeroyokan, Pelajar Ditangkap

Kedua penggugat asal Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan ini, melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kasus gugatan terhadap upaya perampasan aset yang sebelumnya sudah masuk daftar sita dari putusan inkracht itu, ada di wilayah hukum yang berbeda. Kliennya mulai keberatan dengan adanya upaya perampasan terhadap aset yang disita, khusus aset atas nama keduanya.

Bahkan, dia menyatakan pihak kejaksaan selama ini keliru menyusun daftar aset yang masuk dalam daftar sitaan. Dari daftar putusan aset yang akan dirampas oleh negara, antara lain empat objek aset milik Nata Wisnaya dan lima objek aset milik Rugeg. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *