Dewan Pers menggelar workshop jurnalistik Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Sanur. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Sanur, Denpasar, Kamis (9/5). Workshop yang dihadiri perwakilan media massa cetak, elektronik, dan online di Bali ini menghadirkan tiga narasumber utama. Yakni, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, Pemilu ibaratnya sebuah pertandingan tinju. Sebelum ada yang KO, kedua petinju akan merasa menang. Demikian juga dalam pemilu, semua kandidat umumnya yakin menang karena keriuhan pendukung yang berlebihan.

Ditambah lagi bila ada “pembisik” yang meyakinkan atau membuat sistem hitung sendiri. Mestinya, peserta pemilu mempercayakan kepada penyelenggara. “Dalam Pemilu 2019, pers Indonesia harus bisa menjadi wasit dan inspektur pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama, dan tidak justru sebaliknya, menjadi ‘pemain’ yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media,” ujarnya.

Baca juga:  Jebol, Jalan Utama Penghubung Selat-Rendang

Lewat workshop, Yosep mengajak awak media untuk fokus meliput pasca pencoblosan. Bagaimana proses penghitungan suara, sampai nanti dilakukan penetapan presiden dan wakil presiden. Ada banyak masalah terkait maladministrasi dan kinerja penyelenggara pemilu.

Belum lagi, peserta pemilu khususnya kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah mengklaim kemenangan. “Klaim kemenangan ini tidak kondusif untuk bangsa kita, menurut saya sudahlah lupakan seluruh hiruk pikuk. Konsentrasi saja kepada bagaimana KPU menghitung secara presisi dan mengumumkan pada tanggal 22,” jelasnya.

Kalau nanti ada gugatan, lanjut Yosep, media bisa meliputnya sampai penetapan capres-cawapres versi Mahkamah Konstitusi. Di luar itu, perlu dilihat prospek Pemilu kedepan apakah akan dilanjutkan seperti sekarang.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Bahan Pokok

Mengingat, sudah ada 540 orang penyelenggara yang meninggal dunia di seluruh Indonesia. Pers mesti memberikan masukan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait masalah itu. “Media juga bagian dari politisisasi, banyak pemilik media yang adalah partai politik dan media juga sepertinya terbelah kepada Paslon masing-masing. Menurut saya, yuk kita kembali menggunakan pers ini untuk kepentingan bangsa kita. Rekonsiliasi pasca pemilu ini penting,” imbuhnya.

Yosep menambahkan, sebelum pencoblosan, Dewan Pers telah menerima 48 laporan dari Bawaslu RI terkait pemberitaan pemilu di Indonesia. Kemudian ada 8 kasus yang ditangani langsung oleh dewan pers, dan ada sekitar 10 kasus ditangani dewan pers berkoordinasi dengan penyidik Polri.

Setelah pencoblosan, dikatakan masih ada lagi laporan yang masuk sekitar 10 pengaduan. Laporan yang masuk terkait pemberitaan yang aneh-aneh atau memfitnah salah satu calon. Media yang membuat berita-berita tersebut umumnya adalah media mainstream. Padahal, pers mestinya independen dan harus berbasis kepada fakta. “Saya mengusulkan media-media jangan menggunakan informasi yang beredar di media sosial karena di media sosial lebih banyak hoax-nya, lebih banyak buzzer-nya, lebih banyak akun-akun palsu,” terangnya.

Baca juga:  Kapal Berbendera Jepang Tiba di Pelabuhan Benoa, Belasan ABK WNI Langsung Dikarantina

Menurut Yosep, informasi di media sosial boleh saja dipakai sebagai informasi awal. Tetapi media harus tetap melakukan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi. Tanpa tiga hal itu, maka berita yang dibuat akan bermasalah. Di samping karena faktor media terseret-seret oleh pemilik yang merupakan pimpinan partai, kesadaran masyarakat yang semakin meningkat sehingga sedikit saja menemukan hal ganjil langsung melapor ke dewan pers, serta persoalan kualitas jurnalis baru yang hidup di era milenial. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *