TABANAN, BALIPOST.com – Raut wajah penyesalan Surya Pramana Perry alias Belut (25), tersangka penyalahgunaan narkoba tampak terlihat saat dirinya kembali digiring ke sel Polres Tabanan, Jumat (10/5), usai kegiatan rilis penangkapan tindak pidana narkotika yang digelar Polres Tabanan. Bahkan Belut pun sempat menangis saat dibawa ke sel tahanan.

Wakapolres Tabanan, Kompol Rahmawaty Ismail didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas serta Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menyampaikan, pria asal jalan Pulau Nias, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan ini diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Turi, desa setempat. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kerap melihat Belut menggunakan narkoba di tempat tinggalnya.

Baca juga:  Bantah Anaknya Terlibat Bisnis Narkoba, Yasonna : Bohong Besar Itu

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah tinggal Belut. Dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka, tepatnya di dalam tas kecil warna hitam yang tergantung di meja rias, ditemukan satu buah plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 2,63 gram bruto atau 2,21 gram netto di kotak permen.

Begitupun di dompet warna coklat tua yang terdapat dalam laci meja rias, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi kristal bening. Benda diduga sabu ini beratnya 0.36 gram bruto atau 0,12 gram netto. “Dari pengakuan tersangka, ia menggunakan narkoba kurang lebih satu bulan, dan itupun didapatkan dengan sistem tempel di wilayah Canggu,” ucap Wakapolres Rahmawati.

Baca juga:  Kasus Kepemilikan Kokain, WN Australia Jalani Persidangan

Dari pengakuan tersangka, alasan menggunakan narkoba agar bisa fokus bekerja. Tersangka mengaku tiap harinya bekerja serabutan. “Dipakai sendiri, biar fokus bekerja,” jawab Belut lesu.

Ia pun mengaku baru kali ini terlibat kasus narkoba dan mengaku menyesal. Apalagi ia juga sudah berkeluarga.

Terkait kasus narkoba, Rahmawati mengatakan jajaran Polres Tabanan akan terus memberantas peredaran barang terlarang ini, dengan harapan wilayah hukum Polres Tabanan benar-benar bersih narkoba. Hal itu juga dikuatkan oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Tunas yang mengatakan perang terhadap narkoba dibuktikan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tabanan dengan keberhasilan mengungkap tujuh kasus narkoba hingga awal Mei 2019. Sembilan tersangka pengguna narkoba diamankan dari kasus-kasus ini. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *