DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas dugaan kasus penyelundupan narkotika jenis hasis dengan barang bukti sebanyak 2.105 gram netto (2 kg lebih), pria asal Jerman, terdakwa Frank Zeidler, Senin (13/5) dituntut pidana penjara selama 15 tahun. JPU Made Putriningsih, mengatakan selain dituntut 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terungkap di dalam persidangan, terdakwa awalnya mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita.
Terdakwa Frank pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi, India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. Di bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya.
Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Petugas curiga dengan koper milik terdakwa. Lalu dibawa ke ruangan pemeriksaan bea dan cukai.
Di balik dinding koper ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis seberat 2.560 gram brutto. Nilai edar 2.560 gram hasis ini diperkirakan mencapai Rp 128.000.000 dan dapat dikonsumsi 5.120 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 2 orang. (Miasa/balipost)