Polisi memberikan pembinaan pada siswa SMA/SMK di Klungkung yang melakukan konvoi kelulusan tanpa menggunakan helm. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polisi menindak tegas para siswa yang melakukan konvoi di tengah jalan umum dengan mengabaikan aturan berlalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain, Senin (13/5). Siswa yang kebut-kebutan dengan seragam penuh coretan dan tanpa mengenakkan helm, langsung dihentikan polisi dan dikenakan sanksi tilang.

Demikian juga siswa dengan motor knalpot brong atau tidak standar, langsung diamankan pihak kepolisian. Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Taufan Rezaldi, mengatakan langkah antisipasi sudah dilakukan sejak pagi. Tim gabungan dari Sabhara Polres Klungkung, Sat Lantas hingga Polsek, turun di sejumlah titik-titik yang diperkirakan menjadi lokasi kumpul para siswa merayakan kelulusan.

Baca juga:  Jika Terbukti, Kasus Pungli Pos KTP Terancam Sanksi Pemberhentikan

Selain itu, polisi juga turun ke sekolah-sekolah, menghimbau agar tidak ada siswa yang konvoi dengan kebut-kebutan di jalan raya, tanpa mengindahkan aturan tertib berlalu lintas. “Kami menghindari kejar-kejaran di jalan raya. Karena itu, bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya. Ini justru malah menimbulkan masalah baru,” kata AKP Taufan Rezaldi.

Pihaknya mengapresiasi sejumlah sekolah yang merayakan kelulusan siswanya dengan mengenakan pakaian adat. Ini jauh mengurangi kekhawatiran polisi, terhadap aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Tak Serap Produk Pertanian Lokal, Gubernur Koster akan Beri Sanksi

Tetapi, ke luar dari sekolah, tidak sedikit pula yang kembali ganti baju dan melakukan aksi corat coret baju seragamnya. “Setelah kerumunan siswa dengan seragam sudah tercorat-coret berkumpul di beberapa titik, kami dekati, agar membubarkan diri dan tidak melakukan konvoi. Tetapi, banyak juga yang membandel. Ada juga yang terpaksa kami kejar,” ujarnya.

Siswa yang membandel, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan tilang di tempat. “Siswa yang kena tilang, langsung kami lakukan pembinaan,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Kasus DID Tabanan 2018, KPK Panggil Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *