JAKARTA, BALIPOST.com – Tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet akan disesuaikan. Hal itu terungkap usai rapat terkait tarif pesawat yang digelar di Kantor Menko Perekonomian, Senin (13/5).
“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.
Dalam rapat tersebut hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk Sahala Lumban Gaol. Menhub menjelaskan, penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
Lebih lanjut Menhub mengatakan, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat. “Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” pungkas Menhub.
Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga. (Nikson/balipost)