DENPASAR, BALIPOST.com – Kompak diduga menjadi pengedar narkoba, pasangan suami istri terdakwa Hendra Kusuma Wanto (40) dan Marini Ansar Sari (39), Senin (13/5) dihukum masing-masing sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama.
Mereka diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dan atas putusan itu, terdakwa menerimanya. “Terimakasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima,” kata Fita, kuasa hukum terdakwa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Rai Artini sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 13 tahun. Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, perbuatan melawan hukum mereka berhasil terendus aparat kepolisian berkat informasi dari masyarakat bahwa para terdakwa sering mengunakan sabu.
Setelah melalui rangkai penyelidikan, petugas Sat Narkoba Polres Badung melakukan penangkapan disertai pengeledahan terhadap para terdakwa bertempat di Kamar Kos K Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Teuku Umar, Denpasar Barat, pada 10 November 2018. Dari tangan para terdakwa, ditemukan 11 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 35,75 gram netto. (Miasa/balipost)